BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam masyarakat tentu perlu adanya
aturan-aturan yang bisa memnuat masyarakat terutama hak-hak tidak terlangkahi
oleh orang lain. Apalagi mengambil hak mereka dalam menjamin akan
dilaksanakannya aturan-aturan tersebut ialah tentu dengan memberikan sanksi.
Akan tetapi dalam pemberian sanksi ini haruslah juga mempertimbangkan hak-hak
terdakwa atau yang bersalah dalam membela dirinya sendiri yang diharapkan
tentunya nanti dalam keputusan final tidak ada pihak yang merasa dirugikan,
maka untuk menjamin akan tercipta suasana seperti yang diharapkan di atas perlu
adanya seseorang yang mempunyai hak dalam menghakimi tersebut (hakim)
benar-benar kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan segala keputusannya. Maka
dalam rangka itu perlu adanya syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang hakim.
B. Rumusan Masalah
1. Syarat-syarat menjadi hakim ?
2. Pengangkatan/pemberhentian hakim ?
C. Tujuan Makalah
1.
Mengembangkan daya pikir
serta pengetahuan penulis dalam menulis karya ilmiah ini.
2.
Sumbangan
pemikiran dalam bentuk karya ilmiah ini agar bermanfaat bagi pembaca terutama
bagi penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Syarat-syarat menjadi Hakim
Para ahli memberikan syarat-syarat dalam mengangkat
seorang haki. Walaupun ada perbedaan dalam syarat-syarat tersebut. Syarat yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Laki-laki merdeka
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Ahmad, anak kecil dan
wanita tidak sah menjadi hakim. Namun, Hanafi membolehkan wanita menjadi hakim
dalam masalah pidana dan qishash karena kedua hal tersebut kesaksiannya
dapat diterima.
2. Baligh dan Berakal (mempunyai kecerdasan)
Syarat
ini disepakati oleh seluruh ulama. Hakim harus orang yang cerdas, bijaksana,
mampu memperoleh penjelasan dan menanggapi sesuatu yang muskil. [1]
Yang dimaksud di sini bukan hanya
sekedar dipandang telah mukallaf, tetapi adalah benar-benar seorang yang sehat
pikirannya, cerdas dan bijaksana, agar dapat memecahkan masalah dalam perkara
yang diadilinya. Hukum Islam tidak menetapkan dengan pasti berapa umur minimal
seorang dapat diangkat sebagai hakim. Islam hanya menentukan baligh sebagai
syarat minimum untuk diangkat sebagai hakim. Dengan demikian anak-anak tidak dibenarkan menjadi hakim karena mereka belum dapat dipertanggung jawabkan pekerjaannya. Pada
umumnya para ahli hukum Islam batas minimal untuk diangkat sebagai hakim adalah berusia
minimal 25 tahun.
Menurut Imam Al-Mawardi kemampuan akal telah disepakati oleh ulama sebagai
syarat mutlak bagi seseorang untuk menduduki jabatan hakim. Kemampuan akal ini
tidak hanya kemampuan akal elementer, tetapi harus mempunyai pengetahuan yang
baik, cerdas, dan jauh dari sifat lalai. Dengan kecerdasannya, ia dapat
menjelaskan apa yang sulit dan menuntaskan apa yang rumit.[2]
3. Beragama Islam
Adapun alasan mengapa ke-Islaman seseorang menjadi syarat
seorang hakim, karena ke-Islaman adalah syarat untuk menjadi saksi atas seorang
muslim, demikian jumhur ulama. Karenanya, hakim non muslim tidak boleh
memutuskan perkara orang muslim.
Dalam hal ini mazhab Hanafi berpendapat lebih rinci,
yakni membolehkan mengangkat hakim non
muslim untuk memutus perkara orang non muslim, karena orang yang
dipandang cakap untuk menjadi saksi harus pula cakap menjadi hakim. Tetapi,
tidak boleh pula seorang kafir dzimmi memutus perkara orang muslim
karena kafir dzimmi tidak boleh menjadi saksi bagi orang muslim. Banyak
pula yang membolehkan hanya dalam hal syafar dan wasiat.
Ulama muta’akhirin banyak berpendapat
bahwa seorang saksi tidaklah harus seorang muslim. Tetapi diperlukan oran-orang
yang kebaikannya lebih banyak dari keburukannya.
4. Adil
Seorang hakim harus terpelihara dari perbuatan-perbuatan
haram, dipercaya kejujurannya, baik di waktu marah atau tenang dan perkataannya
harus benar.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara
mazhab Hanafi dan Syafi’i. Golongan Hanafi berpendapat bahwa putusan hakim yang
fasik adalah sah bila sesuai dengan syara’ dan undang-undang. Sedang Syafi’i
tidak membolehkan mengangkat orang fasik menjadi hakim karena seorang fasik
tidak diterima sebagai saksi
5. Mengetahui segala pokok hukum dan cabang-cabangnya
Hakim harus mengetahui pokok-pokok dan
cabang-cabanghukum agar memperoleh jalan untuk perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam hal ini, Hanafi membolehkan mukalid menjadi hakim sesuai pendapat
al-Ghazali karena menjadi orang yang adil dan ahli ijtihad sangat sulit dengan
ketentuan telah diangkat oleh penguasa.
6. Mendengar, melihat dan tidak bisu
Orang bisu tidak boleh diangkat menjadi hakim
karena orang bisu tidak bisa menyebut putusan yang dijatuhkannya. Demikian pula
orang tuli karena tidak dapat mendengar keterangan para pihak, sedang orang
buta tidak dapat melihat orang-orang yang berpekara. Syafi’i membolehkan orang
buta, tetapi mengakui lebih utama orang-orang yang tegap dan sehat. [3]
7. Berpengetahuan Luas
Para ahli hukum dikalangan mazhab Syafi’i, Hambali dan sebagian dikalangan
mazhab Hanafi, mensyaratkan dalam pengangkatan hakim hendaknya
berpengetahuan luas dalam bidang hukum Islam dan kepandaiannya itu harus
bertaraf mujtahid. Sehubungan dengan hal ini, maka tidak sah pengangkatan hakim itu dari kalangan orang yang jahil dan mukalid.
Menurut Imam Al-Mawardi, orang yang
dianggap mengetahui Hukum Islam secara luas adalah :
a.
Menguasai ilmu tentang kitab Allah SWT dalam kadar yang dengannya ia dapat
mengetahui kandungan Hukum-Hukum dalam Al-Qur’an.
b.
Memiliki pengetahuan ilmu tentang sunnah Rasulullah SAW yang stabil.
c.
Menguasai pengetahuan tentang takwil dikalangan salaf.
d. Memiliki pengetahuan tentang
Qiyas yang tidak dibicarakan di dalam nash.
Apabila syarat-syarat ini terpenuhi pada
seseorang, maka ia tidak sah diangkat sebagai hakim untuk memutuskan
suatu perkara.
Para ahli Hukum Islam dikalangan mazhab Maliki tidak mensyaratkan
pengangkatan hakim harus orang yang sudah mujtahid. Ketentuan ini adalah
sama sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Arabi. Lain halnya para ahli hukum
mazhab Hanafi dalam hal pengangkatan hakim, persyaratan keahlian sampai ke derajat ijtihad itu merupakan sebagian
keutamaan pengangkatannya saja, bukan keharusan yang mutlak. Dan dikalangan
mazhab Syafi’i mengatakan bahwa pengangkatan hakim yang tidak mempunyai pengetahuan yang lengkap hanya
dibolehkan apabila dalam keadaan darurat saja.
8. Bukan Budak (Merdeka)
Para pakar
hukum Islam dalam berbagai mazhab sepakat bahwa pengangkatan hakim tidak
diperbolehkan dari kalangan budak secara mutlak. Hal ini disebabkan karena
seorang hamba dianggap tidak mampu untuk memiliki kemampuan diri sendiri. Juga
karena statusnya sebagai budak, maka ia tidak dapat memberikan kesaksian dalam
berbagai kasus, oleh karenanya ia tidak dapat dijadikan sebagai hakim. Jika ia
sudah merdeka, ia boleh saja diangkat sebagai hakim, meskipun ia tetap
menanggung wala’ (keterkaitan dengan bekas tuannya).[4]
Syarat-syarat tersebut (1-6) tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, tampaknya telah terangkum dalam Pasal 13 ayat (1)
dan (2) sebagai berikut.
1. Menjadi seoarang hakimm pada Pengadilan Agama. Seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
a). Warga Negara Indonesia
b). Beragama Islam
c). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
d). Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
e). Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai
Komunis Indonesia, termasuk Organisasi Massanya atau bukan seorang yang
terlibat langsung ataupun tak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI
atau organisasi terlarang lain.
f). Sarjana Syariah atau sarjana Hukum yang menguasai
hukum Islam.
g). Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
h). Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
2. Seorang hakim harus Pegawai
Negeri yang berasal dari calon hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berumur paling rendah 25 tahun.
Dari uraian pasal ini dapat disimpulkan bahwa
persyaratan menjadi hakim, baik dalam kitab-kitab fiqh maupun dalam peraturan
perundangan sangat ketat mengingat implikasi putusan hakim sangat menyentuh
kepada rasa keadilan masyarakat.[5]
B. Pengangkatan/Pemberhentian Hakim
1. Pengangkatan Hakim
Sudah menjadi satu kepastian bila masayarakat memerlukan
penguasa yang menertibkan (pergaulan di anatara mereka), mengatur dan
memelihara kenyamanan hidup mereka. Pemerintah tidak mungkin mampu menangani
masayarakat sehingga diperlukan pembantu-pembantu yang melaksanakan berbagai
urusan rakyat dan melaksanakan program-program pemerintah. Untuk itu diperlukan
pejabat yang mengaku lembaga tersebut sehingga mengangkat hakim hukumnya wajib.
Pengangkatan yuridis yang dilakukan oleh kepala negara
atau wakilnya terhadap orang yang memenuhi syarat untuk jabatan hakim, tidaklah
menghalanginya untuk memeriksa persengketaan di antara mereka sebagai pihak
penguasa itu sendiri, mengadili serta menjatuhkan putusan mereka sepanjang
tuntutan keadilan dan bukti-bukti yang ada.
Penguasa yang adil atau yang curang boleh mengangkat
hakim dengan syarat ia memutuskan dengan benar, penguasa tidak boleh ikut
campur dalam urusan peradilan, dalam al Fatawa al Hindiyah, disebutkan bahwa
Islam tidak menjadi syarat bagi penguasa yang mengangkat hakim. Oleh sebab itu,
siapa saja yang diangkat sebagai hakim oleh penguasa yang menyimpang, yang
mencampuri putusan-putusan mereka dan mengarahkan qodhi-qodhi ke jalan yang tidak
benar, putusan hukum mereka tetap syah. Tetapi, oleh penguasa yang adil maka
boleh diadakan peninjauan kembali terhadap putusan hukum yang telah lalu dan
meralat seagala putusan yang menyalahi rasa keadilan.
Juga dalam al fatawa al hindiyah disebutkan: pengangkatan
qodhi noleh dilakukan oleh penguasa pemerintahan yang adil maupun yang
menyeleweng sepanjang masih memutuskan hukum dengan benar. Apabila pemimpin
yang curang memegang pimpinan pemerintahan di suatu kota, kemudian ia
mengangkat hakim lalu hakim tersebut memutuskan berbagai perkara, kemudian hari
kekuasaan beralih ke tangan penguasa yang adil dan ia pun mengangkat qodhi
yangg adil pula maka putusan mereka tetap syah sepanjang putusan-putusan itu
benar karena kedudukannya sama dengan kedudukan hakim yang fasik, padahal orang
yang fasik diangkat sebagai hakim menurut pendapat yang syah.
Dan bagaimanapun keadaannya, tiap qodhi harus diangkat
oleh penguasa pemerintahan presiden atau wakilnya. Seorang qodhi tidak boleh
mengangkat dirinya sendiri dan tidak boleh juga mengangkat orang lain untuk
menjadi hakim, karena hak untuk mengangkat hakim hanya untuk penguasa (presiden
atau wakil). Seandainya seluruh penduduk negeri berkumpul lalu memilih
seseorang untuk diangkat sebagai hakim tidaklah orang tersebut bisa menjadi
hakim.
2. Pemberhentian Hakim
Menurut mazhab Syafi’i, pemerintah mempunyai hak
memberhentikan hakim yang ia angkat apabila ada sebab yang menghendakinya dan
tidak dibenarkan tindakan pemberhentian tanpa ada sebab. Hal itu dikaitkan
dengan kemaslahatn kaum muslim dan hak umat, tidak dibenarkan tindakan
pemecatan terhadap hakim yang tidak bersalah karena hal itu disamakan dengan
wakalah (perwakilan) apabila berhubungan dengan hak orang lain. Ada pendapat
bahwa pemerintah boleh memecat hakim tanpa ada kesalahan, berdasarkan satu
riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib pernah mengangkat Abu al-Aswad (sebagai hakim)
kemudian dipecat. Lalu Abu al-Aswd bertanya, “mengapa aku engkau pecat, padahal
aku tidak berkhianat dan tidak melakukan tindakan kesalahan ?” Ali menjawab,
sesnugguhnya aku melihat ketinggian ucapanmu pada pihak yang berperkara.”
Karena penguasa berhak memecat pejabat bawahnnya,termasuk juga para hakim.
Waktu berlakunya pemecatan adalah sejak ia (hakim yang dipecat) mengetahui
pemecatan dirinya. Sebagaimana hakim boleh mengundurkan diri, waktu berlakunya
pengunduran diri itu sejak ia meninggalkan tugasnya. Menurut pendapat jumhur,
hakim yang mengundurkan diri tidak langsung lepas dari tugasnya sampai diangkat
pejabat baru. Sebab, tidak seorangpun dapat membatalkan suatu hak dan menurut
suatu pendapat dikatakan bahwa hakim yang demikian itu belum lepas kewajibannya
selama hal pengunduran dirinya belum diketahui oleh pihak yang mengangkatnya.
Hal ini, bila dikiaskan dengan pendapat Abu Yusuf. Selama surat pemecatan itu
belum disampaikan, segala putusan yang pernah ia putuskan tetap syah dan dapat
dilaksanakan selam pengunduran dirinya itu belum diterima (secara resmi).
Dan bila seorang hakim meniggal dunia atau dipecat oleh
yang tidak berhak memecatnya, tidak diperlukan pengangkatan baru sebab pada
dasarnya ia melaksanakan kekuasaan umum di bidang peradilan dari umat dan
mengadili atas nama umat.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qadi atau hakim ialah orang yang ditunjuk penguasa untuk
menyelesaikan masalah gugat-menggugat dan persengketaan. Islam mensyaratkan
dengan ketat seseorang untuk dapat diangkat sebagai hakim, tujuannya adalah
untuk memastikan orang yang memegang jabatan hakim ini benar-benar orang yang
berwibawa, luas pengetahuannya, dan bisa dipercaya.
Syarat-syarat
agar seorang bisa diangkat sebagai kadi yaitu :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
dan Berakal
4. Adil
5.
Mengetahui Pokok Hukum Syara’ dan Cabang-Cabangnya
6.
Sempurna Panca Indra
7.
Berpengetahuan Luas
8. Bukan
Budak (Merdeka)
B. Saran
Tentunya
penyusun menyadari bahwa apa yang ada dalam makalah ini masih sangatlah jauh
dari kata sempurna, oleh sebab itu penyusun berharap kepada para pembaca dan
penyimak makalah ini untuk bersedia memberikan kritik ataupun saran yang
sifatnya konstruktif untuk kemudian bisa lebih memperbaiki lagi dalam
penyusunan makalah serupa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar