Sabtu, 26 November 2016

peradilanmakalah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam masyarakat tentu perlu adanya aturan-aturan yang bisa memnuat masyarakat terutama hak-hak tidak terlangkahi oleh orang lain. Apalagi mengambil hak mereka dalam menjamin akan dilaksanakannya aturan-aturan tersebut ialah tentu dengan memberikan sanksi. Akan tetapi dalam pemberian sanksi ini haruslah juga mempertimbangkan hak-hak terdakwa atau yang bersalah dalam membela dirinya sendiri yang diharapkan tentunya nanti dalam keputusan final tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka untuk menjamin akan tercipta suasana seperti yang diharapkan di atas perlu adanya seseorang yang mempunyai hak dalam menghakimi tersebut (hakim) benar-benar kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan segala keputusannya. Maka dalam rangka itu perlu adanya syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang hakim.
B.     Rumusan Masalah
1.      Syarat-syarat  menjadi hakim ?
2.      Pengangkatan/pemberhentian hakim ?

C.    Tujuan Makalah
1.      Mengembangkan  daya pikir serta pengetahuan penulis dalam menulis karya ilmiah ini.
2.      Sumbangan pemikiran dalam bentuk karya ilmiah ini agar bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulis.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Syarat-syarat menjadi Hakim
Para ahli memberikan syarat-syarat dalam mengangkat seorang haki. Walaupun ada perbedaan dalam syarat-syarat tersebut. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Laki-laki merdeka
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Ahmad, anak kecil dan wanita tidak sah menjadi hakim. Namun, Hanafi membolehkan wanita menjadi hakim dalam masalah pidana dan qishash karena kedua hal tersebut kesaksiannya dapat diterima.
2.      Baligh dan Berakal (mempunyai kecerdasan)
            Syarat ini disepakati oleh seluruh ulama. Hakim harus orang yang cerdas, bijaksana, mampu memperoleh penjelasan dan menanggapi sesuatu yang muskil. [1]
Yang dimaksud di sini bukan hanya sekedar dipandang telah mukallaf, tetapi adalah benar-benar seorang yang sehat pikirannya, cerdas dan bijaksana, agar dapat memecahkan masalah dalam perkara yang diadilinya. Hukum Islam tidak menetapkan dengan pasti berapa umur minimal seorang dapat diangkat sebagai hakim. Islam hanya menentukan baligh sebagai syarat minimum untuk diangkat sebagai hakim. Dengan demikian anak-anak tidak dibenarkan menjadi hakim karena mereka belum dapat dipertanggung jawabkan pekerjaannya. Pada umumnya para ahli hukum Islam batas minimal untuk diangkat sebagai hakim adalah berusia minimal 25 tahun.
Menurut Imam Al-Mawardi kemampuan akal telah disepakati oleh ulama sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menduduki jabatan hakim. Kemampuan akal ini tidak hanya kemampuan akal elementer, tetapi harus mempunyai pengetahuan yang baik, cerdas, dan jauh dari sifat lalai. Dengan kecerdasannya, ia dapat menjelaskan apa yang sulit dan menuntaskan apa yang rumit.[2]
3.      Beragama Islam
Adapun alasan mengapa ke-Islaman seseorang menjadi syarat seorang hakim, karena ke-Islaman adalah syarat untuk menjadi saksi atas seorang muslim, demikian jumhur ulama. Karenanya, hakim non muslim tidak boleh memutuskan perkara orang muslim.
Dalam hal ini mazhab Hanafi berpendapat lebih rinci, yakni membolehkan mengangkat hakim non  muslim untuk memutus perkara orang non muslim, karena orang yang dipandang cakap untuk menjadi saksi harus pula cakap menjadi hakim. Tetapi, tidak boleh pula seorang kafir dzimmi memutus perkara orang muslim karena kafir dzimmi tidak boleh menjadi saksi bagi orang muslim. Banyak pula yang membolehkan hanya dalam hal syafar dan wasiat.
Ulama muta’akhirin banyak berpendapat bahwa seorang saksi tidaklah harus seorang muslim. Tetapi diperlukan oran-orang yang kebaikannya lebih banyak dari keburukannya.
4.      Adil
Seorang hakim harus terpelihara dari perbuatan-perbuatan haram, dipercaya kejujurannya, baik di waktu marah atau tenang dan perkataannya harus benar.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi dan Syafi’i. Golongan Hanafi berpendapat bahwa putusan hakim yang fasik adalah sah bila sesuai dengan syara’ dan undang-undang. Sedang Syafi’i tidak membolehkan mengangkat orang fasik menjadi hakim karena seorang fasik tidak diterima sebagai saksi
5.      Mengetahui segala pokok hukum dan cabang-cabangnya
Hakim harus mengetahui pokok-pokok dan cabang-cabanghukum agar memperoleh jalan untuk perkara yang diajukan kepadanya. Dalam hal ini, Hanafi membolehkan mukalid menjadi hakim sesuai pendapat al-Ghazali karena menjadi orang yang adil dan ahli ijtihad sangat sulit dengan ketentuan telah diangkat oleh penguasa.
6.      Mendengar, melihat dan tidak bisu
Orang bisu tidak boleh diangkat menjadi hakim karena orang bisu tidak bisa menyebut putusan yang dijatuhkannya. Demikian pula orang tuli karena tidak dapat mendengar keterangan para pihak, sedang orang buta tidak dapat melihat orang-orang yang berpekara. Syafi’i membolehkan orang buta, tetapi mengakui lebih utama orang-orang yang tegap dan sehat. [3]
7.      Berpengetahuan Luas
Para ahli hukum dikalangan mazhab Syafi’i, Hambali dan sebagian dikalangan mazhab Hanafi, mensyaratkan dalam pengangkatan hakim hendaknya berpengetahuan luas dalam bidang hukum Islam dan kepandaiannya itu harus bertaraf mujtahid. Sehubungan dengan hal ini, maka tidak sah pengangkatan hakim itu dari kalangan orang yang jahil dan mukalid.
Menurut Imam Al-Mawardi, orang yang dianggap mengetahui Hukum Islam secara luas adalah :
      a. Menguasai ilmu tentang kitab Allah SWT dalam kadar yang dengannya ia dapat mengetahui kandungan Hukum-Hukum dalam Al-Qur’an.
      b. Memiliki pengetahuan ilmu tentang sunnah Rasulullah SAW yang stabil.
      c. Menguasai pengetahuan tentang takwil dikalangan salaf.
      d. Memiliki pengetahuan tentang Qiyas yang tidak dibicarakan di dalam nash.
Apabila syarat-syarat ini terpenuhi pada seseorang, maka ia tidak sah diangkat sebagai hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Para ahli Hukum Islam dikalangan mazhab Maliki tidak mensyaratkan pengangkatan hakim harus orang yang sudah mujtahid. Ketentuan ini adalah sama sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Arabi. Lain halnya para ahli hukum mazhab Hanafi dalam hal pengangkatan hakim, persyaratan keahlian sampai ke derajat ijtihad itu merupakan sebagian keutamaan pengangkatannya saja, bukan keharusan yang mutlak. Dan dikalangan mazhab Syafi’i mengatakan bahwa pengangkatan hakim yang tidak mempunyai pengetahuan yang lengkap hanya dibolehkan apabila dalam keadaan darurat saja.
8.      Bukan Budak (Merdeka)
Para pakar hukum Islam dalam berbagai mazhab sepakat bahwa pengangkatan hakim tidak diperbolehkan dari kalangan budak secara mutlak. Hal ini disebabkan karena seorang hamba dianggap tidak mampu untuk memiliki kemampuan diri sendiri. Juga karena statusnya sebagai budak, maka ia tidak dapat memberikan kesaksian dalam berbagai kasus, oleh karenanya ia tidak dapat dijadikan sebagai hakim. Jika ia sudah merdeka, ia boleh saja diangkat sebagai hakim, meskipun ia tetap menanggung wala’ (keterkaitan dengan bekas tuannya).[4]
Syarat-syarat tersebut (1-6) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tampaknya telah terangkum dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1.      Menjadi seoarang hakimm pada Pengadilan Agama. Seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a). Warga Negara Indonesia
b). Beragama Islam
c). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
d). Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
e). Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk Organisasi Massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lain.
f). Sarjana Syariah atau sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam.
g). Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
h). Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
2.  Seorang hakim harus Pegawai Negeri yang berasal dari calon hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 tahun.
Dari uraian pasal ini dapat disimpulkan bahwa persyaratan menjadi hakim, baik dalam kitab-kitab fiqh maupun dalam peraturan perundangan sangat ketat mengingat implikasi putusan hakim sangat menyentuh kepada rasa keadilan masyarakat.[5]
B.     Pengangkatan/Pemberhentian Hakim
1.      Pengangkatan Hakim
Sudah menjadi satu kepastian bila masayarakat memerlukan penguasa yang menertibkan (pergaulan di anatara mereka), mengatur dan memelihara kenyamanan hidup mereka. Pemerintah tidak mungkin mampu menangani masayarakat sehingga diperlukan pembantu-pembantu yang melaksanakan berbagai urusan rakyat dan melaksanakan program-program pemerintah. Untuk itu diperlukan pejabat yang mengaku lembaga tersebut sehingga mengangkat hakim hukumnya wajib.
Pengangkatan yuridis yang dilakukan oleh kepala negara atau wakilnya terhadap orang yang memenuhi syarat untuk jabatan hakim, tidaklah menghalanginya untuk memeriksa persengketaan di antara mereka sebagai pihak penguasa itu sendiri, mengadili serta menjatuhkan putusan mereka sepanjang tuntutan keadilan dan bukti-bukti yang ada.
Penguasa yang adil atau yang curang boleh mengangkat hakim dengan syarat ia memutuskan dengan benar, penguasa tidak boleh ikut campur dalam urusan peradilan, dalam al Fatawa al Hindiyah, disebutkan bahwa Islam tidak menjadi syarat bagi penguasa yang mengangkat hakim. Oleh sebab itu, siapa saja yang diangkat sebagai hakim oleh penguasa yang menyimpang, yang mencampuri putusan-putusan mereka dan mengarahkan qodhi-qodhi ke jalan yang tidak benar, putusan hukum mereka tetap syah. Tetapi, oleh penguasa yang adil maka boleh diadakan peninjauan kembali terhadap putusan hukum yang telah lalu dan meralat seagala putusan yang menyalahi rasa keadilan.
Juga dalam al fatawa al hindiyah disebutkan: pengangkatan qodhi noleh dilakukan oleh penguasa pemerintahan yang adil maupun yang menyeleweng sepanjang masih memutuskan hukum dengan benar. Apabila pemimpin yang curang memegang pimpinan pemerintahan di suatu kota, kemudian ia mengangkat hakim lalu hakim tersebut memutuskan berbagai perkara, kemudian hari kekuasaan beralih ke tangan penguasa yang adil dan ia pun mengangkat qodhi yangg adil pula maka putusan mereka tetap syah sepanjang putusan-putusan itu benar karena kedudukannya sama dengan kedudukan hakim yang fasik, padahal orang yang fasik diangkat sebagai hakim menurut pendapat yang syah.
Dan bagaimanapun keadaannya, tiap qodhi harus diangkat oleh penguasa pemerintahan presiden atau wakilnya. Seorang qodhi tidak boleh mengangkat dirinya sendiri dan tidak boleh juga mengangkat orang lain untuk menjadi hakim, karena hak untuk mengangkat hakim hanya untuk penguasa (presiden atau wakil). Seandainya seluruh penduduk negeri berkumpul lalu memilih seseorang untuk diangkat sebagai hakim tidaklah orang tersebut bisa menjadi hakim.

2.      Pemberhentian Hakim
Menurut mazhab Syafi’i, pemerintah mempunyai hak memberhentikan hakim yang ia angkat apabila ada sebab yang menghendakinya dan tidak dibenarkan tindakan pemberhentian tanpa ada sebab. Hal itu dikaitkan dengan kemaslahatn kaum muslim dan hak umat, tidak dibenarkan tindakan pemecatan terhadap hakim yang tidak bersalah karena hal itu disamakan dengan wakalah (perwakilan) apabila berhubungan dengan hak orang lain. Ada pendapat bahwa pemerintah boleh memecat hakim tanpa ada kesalahan, berdasarkan satu riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib pernah mengangkat Abu al-Aswad (sebagai hakim) kemudian dipecat. Lalu Abu al-Aswd bertanya, “mengapa aku engkau pecat, padahal aku tidak berkhianat dan tidak melakukan tindakan kesalahan ?” Ali menjawab, sesnugguhnya aku melihat ketinggian ucapanmu pada pihak yang berperkara.” Karena penguasa berhak memecat pejabat bawahnnya,termasuk juga para hakim. Waktu berlakunya pemecatan adalah sejak ia (hakim yang dipecat) mengetahui pemecatan dirinya. Sebagaimana hakim boleh mengundurkan diri, waktu berlakunya pengunduran diri itu sejak ia meninggalkan tugasnya. Menurut pendapat jumhur, hakim yang mengundurkan diri tidak langsung lepas dari tugasnya sampai diangkat pejabat baru. Sebab, tidak seorangpun dapat membatalkan suatu hak dan menurut suatu pendapat dikatakan bahwa hakim yang demikian itu belum lepas kewajibannya selama hal pengunduran dirinya belum diketahui oleh pihak yang mengangkatnya. Hal ini, bila dikiaskan dengan pendapat Abu Yusuf. Selama surat pemecatan itu belum disampaikan, segala putusan yang pernah ia putuskan tetap syah dan dapat dilaksanakan selam pengunduran dirinya itu belum diterima (secara resmi).
Dan bila seorang hakim meniggal dunia atau dipecat oleh yang tidak berhak memecatnya, tidak diperlukan pengangkatan baru sebab pada dasarnya ia melaksanakan kekuasaan umum di bidang peradilan dari umat dan mengadili atas nama umat.[6]













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Qadi atau hakim ialah orang yang ditunjuk penguasa untuk menyelesaikan masalah gugat-menggugat dan persengketaan. Islam mensyaratkan dengan ketat seseorang untuk dapat diangkat sebagai hakim, tujuannya adalah untuk memastikan orang yang memegang jabatan hakim ini benar-benar orang yang berwibawa, luas pengetahuannya, dan bisa dipercaya.
Syarat-syarat agar seorang bisa diangkat sebagai kadi yaitu :
1.      Beragama Islam
2.      Laki-laki
3.      Baligh dan Berakal
4.      Adil
5.      Mengetahui Pokok Hukum Syara’ dan Cabang-Cabangnya
6.      Sempurna Panca Indra
7.      Berpengetahuan Luas
8.      Bukan Budak (Merdeka)

B.     Saran
      Tentunya penyusun menyadari bahwa apa yang ada dalam makalah ini masih sangatlah jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu penyusun berharap kepada para pembaca dan penyimak makalah ini untuk bersedia memberikan kritik ataupun saran yang sifatnya konstruktif untuk kemudian bisa lebih memperbaiki lagi dalam penyusunan makalah serupa yang akan datang.




[1] Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 5
[2]Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Cet. 1, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 25
[3] Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 5
[4]Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Cet. 1, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 29
[5]Basiq Djalil, Peradilan Islam, (Jakarta: Amzah, 2012), hal. 26  
[6]Basiq Djalil, Peradilan Islam, (Jakarta: Amzah, 2012), hal. 26  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar