BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Dalam sebuah
kehidupan bagaimana syarat-syarat suatu negara yang ideal, kepala negara yang
ideal, system pemerintahan yang ideal, maka perlulah kita sebagai kalangan
akademis untuk mengkaji sistem, bentuk dan kepala negara yang ideal untuk
negara kita ini atau untuk berbagai Negara yang lain. Sebelum
kita merumuskan itu semua, kita perlu untuk mempelajarai bagaimana islam
membahas tentang hukuman pidana serta tindakan pidana yang di lakukan manusia.
Berkaitan mata
kuliah fiqih jinayah, kita ditugaskan untuk mempelajari bagaimana hukuman dan
pertanggung jawaban pidana yang di lakukan seseorang dapat di jatuhkan serta
bisa digunakan bahan referensi untuk pembelajaran ini. disini kami sebagai
pemakalah akan mengulas tentang suatu bentuk-brntuk hukuman, bagaimana hapunya
hukuman, serta pertangung jawaban pidana.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa setiap
perbuatan pidana akan mendapat hukuman
2.
Kapan seseorang
di kenai hukuman pidana
3.
Bagaiman
pertanggung jawaban pidana
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengembangkan daya pikir
serta pengetahuan penulis dalam menulis karya ilmiah ini.
2.
Sumbangan
pemikiran dalam bentuk karya ilmiah ini agar bermanfaat bagi pembaca terutama
bagi penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukuman Dan Pertanggung Jawaban Pidana
A.
Tujuan hukuman
Tujuan hukum pidana adalah memelihara jiwa, akal, harta, masyarakat
secara umum dan keturunan. Oleh karena itu, kedudukan hukum pidana dalam islam
amat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab empat dari tujuan syariat
dapat di capai dengan menaati ketentun hukum pidana islam, dan dua diantaranya
bertautan dengan ketentuan hukum perdata islam. Yaitu harta dan keturunan,
semetara akal dan jiwa semata-mata dipelihara oleh ketentun hukum pidana islam
selain itu, perlu diungkapkan bahwa tujuan hukuman pada umumnya seperti yang
telah di ungkapkan adalah untuk menegakkan keadilan sehingga terwujud ketertiban
dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, putusan hakim harus mengandung
rasa keadilan agar di patuhi oleh masyarakat. Masyarakat yang patuh terhadap
hukum berarti mencintai keadilan. hal ini berdasarkan dalil hukum yang
bersumber dari al quran surat an nisa’ ayat 65
xsù y7În/uur w cqãYÏB÷sã 4Ó®Lym x8qßJÅj3ysã $yJÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO w (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ
65. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Dalil
hukum dari al quran di atas dapat diketahui dan di pahami bahwa allah
menjelaskan, walaupun ada orang-orang yang mengaku beriman, tetapi hakikatnya
tidaklah beriman selama mereka tidak mau mematuhi putusan hakim yang adil,
seperti putusan nabi muhammad saw. Sebagai contoh, suatu peristiwa yang di ceritakan bukhari
muslim, yaitu zubair bin awwam mengadukan seorang laki-laki kaum anshar kepada
nabi muhammad saw, dalam dalam suatu perselisihan tetang air untuk kebun kurma.
Nabi muhammad saw memberi putusan seraya berkata kepada zubair: airilah kebun
mu itu lebih dahulu kemudian alirilah kepada kebun tetanggamu. Maka laki-laki
itu berkata:”apakah karena ia anak bibimu hai rasulullah”. Maka berubahlah muka
nabi muhammad saw. Karena mendengar tuduhan di maksud. Namun nabi muhammad
berkata lagi ( untuk menguatkan putusnnya): hai zubair airilah kebunmu itu
sehingga air itu meratainya, kemudian alirkanlah kepada kebun tetanggamu.
Hikmah
peristiwa dimaksud adalah bahwasanya hukum harus di patuhi dan setiap putusan
harus mengandung rasa keadilan agar dengan ikhlas di patuhi oleh anggota
masyarakat. Selain hal tersebut juga di pahami bahwa pemanfaatan hak milik
berupa tanah sebagai salah satu sumber kehidupan manusia yang paling vital,
maka hendaklah menggunakan asas keseimbangan. Namun, bila tujuan islam dapat
diihat dari ketetapan yang di buat oleh allah dan nabi muhammad saw. Baik yang
termuat dalam al qur’an maupun dalam hadis yaitu untuk kebahagiaan hidup
manusia di duna dan akirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat
dan mencegah serta menolak segala yang tidak berguna kepada kehidupan manusia.
Dengan kata lain tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia baik jasmani,
rohani, individu, dan masyarakat. Kemaslahatan di maksud di rumuskan oleh abu
ishak asy syatibi dan di sepakati oleh ahli hukum islam lainnya seperti yang di
kutip oleh h. Hamka haq, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta.[1]
B.
Pertanggung jawaban pidana
a.
Arti dan dasar pertangung jawaban pidana
Pengertian pertnggung jawaban pidana islam adalah pembebanan
terhadap seseorang atas hasil perbuatan yang ia lakukan dengan kemauannya
sendiri di mana dia sendiri mengetahui maksud dan akibat yang di timbulkan dari
perbuatannya itu.
Dari
pengertian ini ada tiga asas untuk mewujudkan pertanggung jawaban pidana dalam
syariat islam yaitu :
1.
Adanya perbuatan yang di larang
2.
Perbuatan itu di kerjakan dengan kemuannya sendiri
3.
Pelaku mengetahui akibat yang muncul dari perbuatan tersebut
Kalau ketiga azas ini di temukan dalam suatu perbuatan, maka
pertanggug jawabanpun ditemukan. Sebaliknya bila kurang salah satu dari asas
ini, suatu perbuatan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Jadi yang dapat di minta pertnggung jawban dalam pidana islam
adalah person yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan badan
hukum, tidak dapat di minta pertanggung jawabannya apabila ada oknum yang
berkerja untuk badan hukum itu melakukan suatu tindak pidana atas nama badan
hukum. Akan tetapi oknumyang bersangkutanlah yang bertanggung jawab atas
perbuatan yang ia lakukan, sebab badan hukum itu termasuk hal yang abstrak yang
tidak mempunyai pengetahuan dan pilihan.
Bentuk beban yang di pikulkan kepada pelaku pidana adalah hukuman.
Hukuman itu di maksudkan untu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Hukuman itu adalah sebagai alat untuk menegakkan kepentingan masyarakat
C.
Tingkat pertanggung jawaban pidana
Untuk
menentukan tingkatan pertanggungjawabn pidana dalam syari’at islam, ada tiga
teori yng di kemukakan oleh fuqaha’. Pengguna teori ini lebih nampak ketika
membicarakan pertanggung jawaban pada pidana pembunuhan dan penganiayaan.
a.
Teori yang di kemukkan oleh imam malik
Imam malik hanya memberikan pemisahan antara
pidana sengaja dengan pidana tidak sengaja pada tindak pidana pembunuhan dan
penganiayaan. Kalau perbuatannya mengakibatkan kematian, maka ia bertanggung
jawab atas kematian tersebut. kalau perbuatannya berakibat hilangnya anggota
atau manfaat anggota badan, maka ia bertanggung jawab atas hilangnya anggota
dan manfaat anggota badan tersebut. Menurut imam Malik yang menentukan sengaja
atau tidak sengajanya suatu perbuatan terletak pada niat pelaku ketika
melakukan tindak pidana bukan terletak pada perbuatan materil pidana itu.Pada
perbuatan yang di dalamnya ada al-qashd
al-janai yang disebut dengan tindak pidana al-‘amdiyah, maka tingkat
pertanggungjwabannya berat. Pada perbuatan yang tidak diiringi dengan al-qashd
al-janai, dinamakan dengan tindak pidana al-khatha’ yang hukumannya lebih
ringan dibandingkan dengan tindak pidana al-‘amdiyah. Karena pada tindak pidana
‘amdiyah adanya kecenderungan pelaku untuk melakukan tindak pidana atau
kejahatan, dan pada al-khatha’ tidak ada keinginan pelaku untuk berbuat pidana.
Pada
pidana pembunuhan misalnya Imam Malik tidak mensyaratkan adanya kesengajaan
secara khusus untuk menghilangkan nyawa korban, hanya dengan adanya kesengajaan
melawan hukum secara umum. Karena itu pemukulan ringan yang mengakibatkan
kematian sudah dianggap sebagai pembunuhn sengaja, meskipun menurut biasanya
pemukul ringan itu tidak membawa pada kematian.
b.
Teori yang dikemukakan oleh mazhab hanaf
Fuqaha’ ini memisahkan antara
pembunuhan dan penganiayaan sengaja dengan tidak sengaja. Masing-masing pelaku
bertanggung jawab atas akibat pebuatan yang di lukannya. Yang membedakan pidana
sengaja dengan tidak sengaja adalah niat pelakunya. Kalau dalam perbuatan
pidananya ada unsur al qasdh al janai, maka perbuatannya disebut a’amdiyah, sebaliknya
bila unsural-qashd al-janai tidak ada disebut al-khatha’. Khusus untuk pidana
pembunuhan, untuk menentukan sengaja atau tidaknya perbuatan, dapat diketahui
melalui apakah ia mengetahui tentang larangan pemunuhan tersebut, baik
akibatnya diinginkan atau tidak, maka ia tetap bertanggung jawab atas perbuatan
yang di lakukannya.
c.
Teori yang di kemukakan mazhab syafi’i dan sebagian mazhab hambali
Fuqaha’
ini mengadakan pemisahan antara pembunuhan dengan sengaja dengan pembunuhan
semi sengaja. Pembunuhan sengaja terjadi manakala pelaku sengaja melakukan perbuatan
pembunuhan dan menghendaki dilangnya nyawa korban. Sedangkan pembunuhan semi
sengaja adalah sengaja melakukan pembunuhan tetapi tidak menghendaki hilangnya
nyawa korban dan ternyata nyawa korban hilang juga, meskipun menurut biasanya
perbuatan itu menghilangakan nyawa. Pada umunya pembunuhan semi sengaja terdiri
dari unsur kesengajaan dan kelalaian, karena pelaku dengan sengaja melakukan
perbuatan pidana tetapi tidak menghendaki akibatnya.
Dari
ketiga teori yang di kemukakan di atas tampak bahwa menurut abu hanifah,
syafi’i, dan ahmad tidak ada pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan
akibat. Imam malik mengakui adanya pembunuhan sengaja dan sadar kemungkinan
akibat. Imam malik mengatakan bahwa untuk mementukan pembunuhan sengaja cukup
dengan adanya “qashdu al janai” niat melakukan perbuatan melawan hukum, tidak
perlu diperhatikan apakah dia sengaja dengan sadar kemungkinan akibat. Karena
itu imam malik hanya membagi dua macam pembunuhan yaitu pembunuhan sengaja dan
pembunuhan karena kelalaian. Berbeda dengan jumhur yang membagi pembunuhan itu
menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja dan
pembunuhan karena kelalaian. Dengan demikian dapat di katakan bahwa berbeda
qashd al janai seseorang dalam melakukan tindak pidana, akan berbeda pula
tingkat pertanggung jawaban yang akan di terimanya.
D.
Hapusnya pertanggung jawaban
Menurut syara’
ada empat golongan orang yang tidak di mintaan pertnggung jawaban pidananya di
sebaban keadan diri pelaku pidana itu sendiri, yaitu;
1.
Al ikrah
(paksaan), orang yang melakukan tindakan pidana karena orang lain dimana ia
sendiri tidak memiliki keinginan untuk melakukan kejahatan dan kesalahan tetapi
tidak punya pilihan untuk melakukannya. Untuk mementukan bahwa perbuataanya itu
tergolong paksaan, harus terpenuhi beberapa syarat yaitu:
a.
Orang yang memaksa lebih kuat dari yang di paksa dan di sanggup
untuk melakukan ancaman.
b.
Apa yang di ancam terjadi seketika itu juga, jika orang yang di
paksa tidak melakukan paksaannya
c.
Apabila paksaan tidak di lakukan akan mengancam keselamatan jiwa,
harta dan keluarga
d.
Perkara yang di ancam adalah perbuatan yang terlarang
e.
Ancaman yang menyertai paksaan adalah berat sehingga menghilangkan
kerelaan
2.
Shigru al sinni
(belum dewasa)
Konsep yang di kemukakan syara’ tentang pertanggung jawaban pidana
di dasarkan pada iradah dan ikhtiar (kekuatan berpikir dan pilihan). Iradah dan
ikhtiyar itu di mulai sejak anak sudah mencapai kecerdasan (sinnu al rusyd).
Dalam hal ini fuqaha berbeda pendapat tentang memulai umur seseorang di katakan
telah sinnu al rasyd. karena hal itu tegantung kepada situsi dan kondisi
seseorang. Ada fuqha’ yang mengatakan bahwa anak yang sudah mulai mencapai umur
lima belas tahun dia sudah sinnu al rusyd dan adapula yang mengtakan delapan
belas tahun. Mulai pada masa inilah seseorang di beri tanggung jawab pidana.
Sebaliknya sebelum umur ini seseorang tidak di beri tanggung jawab pidana.
3.
Al sukra
(mabuk)
Mabuk yang menyebabkan seseorang tidak di minta pertanggung jawaban
pidananya adalah mabuk yang menghilangkan akal pikirannya sebagai akibat
minum-minuman keras yang di lakukan dengan cara; a. Dipaksa meminum, b. Minum
dengan kemauan sendiri tetapi ia tidak mengetahui keadaan sebenarnya tentang
apa yang ia minum, c. ia minum untuk
obat yang kemudian membuat ia mabuk yang seperti ini sama dengan orang gila
atau orang tidur. Akan tetapi bila seseorang sengaja mabuk untuk melakukan
kejahatan, tanggungjawab pidananya tetap diminta.
4.
Al junun
(gila)
Dalam syariat islam orang yang di bebani hukum adalah orang yang
mempunyai iradah dan ikhtiyar orang gila tidak mempunyai kekuatan berpikir
karena itu ia di bebaskan dari pertanggungjawban pidananya. Orang gila yang di
bebaskan dari tanggung jawab pidananya adalah orang gila yang melakukan
tindakan pidana ketika ia tidak bisa menggunakan akal pikirannya. Kalau tindak
pidana yang di lakukan ketika itu dalam keadaan sehat dan ketika sehat itu ada
tenggang waktu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka tanggung jawab
pidana tidak hapus darinya.
Adapun kebolehan suatu perbuatan yang haram (tindak pidana )
disebabkan:
1.
Isti’mal al huquuq (membela
haknya), seperti seseorang dibenarkan mempertahankan nyawanya dengan cara
membunuh orang lain yang akan membunuhnya
2.
Ada’ al wajibaat (menjalankan
tugas) sperti orang yang di tugaskan oleh negara sebagai juru tembak.
Seseorang
dibenarkan mempertahankan haknya apabila:
a.
Adanya serangan perbuatan melawan hukum dari orang lain
b.
Serangan itu terjadi seketika
c.
Tidak ada jalan lain untu mengelakkan serangan
d.
Pembelaan terhadap serangan hanya sekedar kebutuhan saja, tidak
boleh melalui batas yang telah di berikan.
E.
Macam-macm hukuman
Dalam
hukuman pidana islam, hukuman berbeda-beda namanya dilihat dari berbagai sudut
pandang:
a.
Hukuman bila dilihat dari statusnya, dapat di bagi menjadi empat
macam yaitu:
1)
Hukuman pokok (al ‘uqubah al ashliya) yaitu hukuman hukuman
yang telah di tentukan secara khusus untuk suatu tunduk pidana. Misalnya
hukuman potong tangan untuk pidana pencurian, hukuman dera seratus kali untuk
pidana zina
2)
Hukuman pengganti (al ‘uqubah al badaliyah) yaitu hukuman-hukuman
yang menggantikan hukuman pokok ketika hukuman pokok tidak bisa di laksanakan
karena adanya halangan syar’i
3)
Hukuman penyerta (al ‘uqubah al tabi’iyah) yaitu:
hukuman-hukuman yang mengiringi hukuman pokok yang berlaku secara otomatis
tanpa dictum dari hakim.
4)
Hukuman pelengkap (al ‘uqubah al takmiliyah) yaitu hukuman
yang di jatuhkan untuk melengkapi pelaksanaan hukuman pokok. Misalnya hukuman
menggantungkan tangan pencuri yang telah di potong di pundaknya, hukuman ini
dapat di lakukan jika ada dictum dari hakim ketika menjatuhkan hukuman pokok
b.
Macam-macam hukuman dilihat dari kekuasaan hakim
1)
Hukuman yang hanya mempunyai satu batas yaitu hukuman yang tidak
mempunyai batas tertinggi dan tidak pula mempunyai batasan terendah. Hukuman
seperti ini pada umumnya berlaku pada pidana hudud, seperti dera seratus kali
bagi pelaku zina, delapan puluh kali dera bagi pelaku qazaf
2)
Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendah yaitu
hukuman yang di berikan kewenangannya kepada hakim untuk memilihkan hukuman
mana yang sesuai bagi pelaku pidana. Hukuman seperti ini pada umumnya berlaku
pada pidana ta’zir
c.
Hukuman bila dilihat dari besar hukuman yang telah di tentukan
dapat di bagi menjadi :
1)
Hukuman yang telah ditentukan (al ‘uqubah al muqadarah)
yaitu hukuman yang telah di tentukan oleh syari’ah tentang macam dan
jumlahnya, dan hakim berkewajiban melaksanakan hukuman di maksud tanpa mengurangi
atau menggantinya dengan hukum yang lain. Hukuman seperti ini di sebut juga
dengan al ‘uqubah al lazimah
2)
Hukuman yang di serahan kepada hakim untuk memlih salah satu dari
sekumpulan hukuman yang telah di tentukan yang di sebut dengan al ‘uqubah al
mukhaiyarah biasanya hukuman ini berlaku pada pidana ta’zir
d.
Penggolongan hukuman jika di lihat dari sasaran hukuman dibagi
menjadi :
1)
Hukuman badan yaitu hukuman yang di jatuhkan pada jiwa atau pada
badan seseorang seperti hukuman mati, hukuman dera
2)
Hukuman jiwa yaitu hukuman yang di jatuhkan terhadap jiwa seseorang
dalam bentuk peringatan teguran atau ancaman
3)
Hukuman harta yaitu hukuman yang di jatuhkan terhadap seseorang,
seperti denda, penyitaan harta
4)
Hukuman yang terkait dengan kebebasan seseorang, seperti hukuman
penjara, kurungan
e.
Hukuman bila di lihat dari pidana itu sendiri dapat di bagi menjadi
:
1)
Hukuman hudud yaitu hukuman yang telah di tentukan bentuk dan
jumlahnya oleh syara’ untuk pidana hudud, seperti hukuman dera bagi perbuatan
pidana zina, hukuman potong tangan bagi perbuatan pencurian.
2)
Hukuman qishash diyat yaitu hukuman yang di tetapkan atas
tindakan pidana pembunuhan dan penganiayaan
3)
Hukuman kaffarah yaitu hukuman yang di tetapkan atas
tindakan pidana pembunuhan yang di lakukan secara tersalah dan pada sebahagian
tindak pidana ta’zir
4)
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang di tetapkan atas tindak pidana
ta’zir[2]
Filosofi
hukuman
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tujuan
hukum pidana adalah memelihara jiwa, akal, harta, masyarakat secara umum dan
keturunan. Oleh karena itu, kedudukan hukum pidana dalam islam amat penting
dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab empat dari tujuan syariat dapat di capai
dengan menaati ketentun hukum pidana islam, dan dua diantaranya bertautan
dengan ketentuan hukum perdata islam.
Jadi yang dapat di minta pertanggung jawban dalam pidana islam
adalah person yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan badan
hukum, tidak dapat di minta pertanggung jawabannya apabila ada oknum yang
berkerja untuk badan hukum itu melakukan suatu tindak pidana atas nama badan
hukum. Akan tetapi oknumyang bersangkutanlah yang bertanggung jawab atas
perbuatan yang ia lakukan, sebab badan hukum itu termasuk hal yang abstrak yang
tidak mempunyai pengetahuan dan pilihan.
B.
Saran
Penulisan
makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu,penulis mengharapkan
kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga, dalam penulisan
selanjutya, penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Zainudin Ali, Hukum
Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2006)
Nuraisyah, Hukum
Pidana Islam, (Bukittinggi: Stain M.Djamil Djambek Bukittinggi, 2004) Hal. 205