Sabtu, 26 November 2016

jinayah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Dalam sebuah kehidupan bagaimana syarat-syarat suatu negara yang ideal, kepala negara yang ideal, system pemerintahan yang ideal, maka perlulah kita sebagai kalangan akademis untuk mengkaji sistem, bentuk dan kepala negara yang ideal untuk negara kita ini atau untuk berbagai Negara yang lain. Sebelum kita merumuskan itu semua, kita perlu untuk mempelajarai bagaimana islam membahas tentang hukuman pidana serta tindakan pidana yang di lakukan manusia.
Berkaitan mata kuliah fiqih jinayah, kita ditugaskan untuk mempelajari bagaimana hukuman dan pertanggung jawaban pidana yang di lakukan seseorang dapat di jatuhkan serta bisa digunakan bahan referensi untuk pembelajaran ini. disini kami sebagai pemakalah akan mengulas tentang suatu bentuk-brntuk hukuman, bagaimana hapunya hukuman, serta pertangung jawaban pidana.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa setiap perbuatan pidana akan mendapat hukuman
2.      Kapan seseorang di kenai hukuman pidana
3.      Bagaiman pertanggung jawaban pidana


C.     Tujuan Makalah
1.      Mengembangkan  daya pikir serta pengetahuan penulis dalam menulis karya ilmiah ini.
2.      Sumbangan pemikiran dalam bentuk karya ilmiah ini agar bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulis.




BAB II
PEMBAHASAN
Hukuman Dan Pertanggung Jawaban Pidana
A.    Tujuan hukuman
Tujuan hukum pidana adalah memelihara jiwa, akal, harta, masyarakat secara umum dan keturunan. Oleh karena itu, kedudukan hukum pidana dalam islam amat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab empat dari tujuan syariat dapat di capai dengan menaati ketentun hukum pidana islam, dan dua diantaranya bertautan dengan ketentuan hukum perdata islam. Yaitu harta dan keturunan, semetara akal dan jiwa semata-mata dipelihara oleh ketentun hukum pidana islam selain itu, perlu diungkapkan bahwa tujuan hukuman pada umumnya seperti yang telah di ungkapkan adalah untuk menegakkan keadilan sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, putusan hakim harus mengandung rasa keadilan agar di patuhi oleh masyarakat. Masyarakat yang patuh terhadap hukum berarti mencintai keadilan. hal ini berdasarkan dalil hukum yang bersumber dari al quran surat an nisa’ ayat 65
Ÿxsù y7În/uur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ

65.  Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Dalil hukum dari al quran di atas dapat diketahui dan di pahami bahwa allah menjelaskan, walaupun ada orang-orang yang mengaku beriman, tetapi hakikatnya tidaklah beriman selama mereka tidak mau mematuhi putusan hakim yang adil, seperti putusan nabi muhammad saw. Sebagai contoh,  suatu peristiwa yang di ceritakan bukhari muslim, yaitu zubair bin awwam mengadukan seorang laki-laki kaum anshar kepada nabi muhammad saw, dalam dalam suatu perselisihan tetang air untuk kebun kurma. Nabi muhammad saw memberi putusan seraya berkata kepada zubair: airilah kebun mu itu lebih dahulu kemudian alirilah kepada kebun tetanggamu. Maka laki-laki itu berkata:”apakah karena ia anak bibimu hai rasulullah”. Maka berubahlah muka nabi muhammad saw. Karena mendengar tuduhan di maksud. Namun nabi muhammad berkata lagi ( untuk menguatkan putusnnya): hai zubair airilah kebunmu itu sehingga air itu meratainya, kemudian alirkanlah kepada kebun tetanggamu.
Hikmah peristiwa dimaksud adalah bahwasanya hukum harus di patuhi dan setiap putusan harus mengandung rasa keadilan agar dengan ikhlas di patuhi oleh anggota masyarakat. Selain hal tersebut juga di pahami bahwa pemanfaatan hak milik berupa tanah sebagai salah satu sumber kehidupan manusia yang paling vital, maka hendaklah menggunakan asas keseimbangan. Namun, bila tujuan islam dapat diihat dari ketetapan yang di buat oleh allah dan nabi muhammad saw. Baik yang termuat dalam al qur’an maupun dalam hadis yaitu untuk kebahagiaan hidup manusia di duna dan akirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah serta menolak segala yang tidak berguna kepada kehidupan manusia. Dengan kata lain tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia baik jasmani, rohani, individu, dan masyarakat. Kemaslahatan di maksud di rumuskan oleh abu ishak asy syatibi dan di sepakati oleh ahli hukum islam lainnya seperti yang di kutip oleh h. Hamka haq, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.[1]
B.     Pertanggung jawaban pidana
a.       Arti dan dasar pertangung jawaban pidana
Pengertian pertnggung jawaban pidana islam adalah pembebanan terhadap seseorang atas hasil perbuatan yang ia lakukan dengan kemauannya sendiri di mana dia sendiri mengetahui maksud dan akibat yang di timbulkan dari perbuatannya itu.
Dari pengertian ini ada tiga asas untuk mewujudkan pertanggung jawaban pidana dalam syariat islam yaitu :
1.      Adanya perbuatan yang di larang
2.      Perbuatan itu di kerjakan dengan kemuannya sendiri
3.      Pelaku mengetahui akibat yang muncul dari perbuatan tersebut

Kalau ketiga azas ini di temukan dalam suatu perbuatan, maka pertanggug jawabanpun ditemukan. Sebaliknya bila kurang salah satu dari asas ini, suatu perbuatan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Jadi yang dapat di minta pertnggung jawban dalam pidana islam adalah person yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan badan hukum, tidak dapat di minta pertanggung jawabannya apabila ada oknum yang berkerja untuk badan hukum itu melakukan suatu tindak pidana atas nama badan hukum. Akan tetapi oknumyang bersangkutanlah yang bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan, sebab badan hukum itu termasuk hal yang abstrak yang tidak mempunyai pengetahuan dan pilihan.
Bentuk beban yang di pikulkan kepada pelaku pidana adalah hukuman. Hukuman itu di maksudkan untu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Hukuman itu adalah sebagai alat untuk menegakkan kepentingan masyarakat
C.     Tingkat pertanggung jawaban pidana
Untuk menentukan tingkatan pertanggungjawabn pidana dalam syari’at islam, ada tiga teori yng di kemukakan oleh fuqaha’. Pengguna teori ini lebih nampak ketika membicarakan pertanggung jawaban pada pidana pembunuhan dan penganiayaan.
a.       Teori yang di kemukkan oleh imam malik
Imam  malik hanya memberikan pemisahan antara pidana sengaja dengan pidana tidak sengaja pada tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Kalau perbuatannya mengakibatkan kematian, maka ia bertanggung jawab atas kematian tersebut. kalau perbuatannya berakibat hilangnya anggota atau manfaat anggota badan, maka ia bertanggung jawab atas hilangnya anggota dan manfaat anggota badan tersebut. Menurut imam Malik yang menentukan sengaja atau tidak sengajanya suatu perbuatan terletak pada niat pelaku ketika melakukan tindak pidana bukan terletak pada perbuatan materil pidana itu.Pada perbuatan yang di dalamnya ada al-qashd  al-janai yang disebut dengan tindak pidana al-‘amdiyah, maka tingkat pertanggungjwabannya berat. Pada perbuatan yang tidak diiringi dengan al-qashd al-janai, dinamakan dengan tindak pidana al-khatha’ yang hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan tindak pidana al-‘amdiyah. Karena pada tindak pidana ‘amdiyah adanya kecenderungan pelaku untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan, dan pada al-khatha’ tidak ada keinginan pelaku untuk berbuat pidana.
Pada pidana pembunuhan misalnya Imam Malik tidak mensyaratkan adanya kesengajaan secara khusus untuk menghilangkan nyawa korban, hanya dengan adanya kesengajaan melawan hukum secara umum. Karena itu pemukulan ringan yang mengakibatkan kematian sudah dianggap sebagai pembunuhn sengaja, meskipun menurut biasanya pemukul ringan itu tidak membawa pada kematian.
b.      Teori yang dikemukakan oleh mazhab hanaf
             Fuqaha’ ini memisahkan antara pembunuhan dan penganiayaan sengaja dengan tidak sengaja. Masing-masing pelaku bertanggung jawab atas akibat pebuatan yang di lukannya. Yang membedakan pidana sengaja dengan tidak sengaja adalah niat pelakunya. Kalau dalam perbuatan pidananya ada unsur al qasdh al janai, maka perbuatannya disebut a’amdiyah, sebaliknya bila unsural-qashd al-janai tidak ada disebut al-khatha’. Khusus untuk pidana pembunuhan, untuk menentukan sengaja atau tidaknya perbuatan, dapat diketahui melalui apakah ia mengetahui tentang larangan pemunuhan tersebut, baik akibatnya diinginkan atau tidak, maka ia tetap bertanggung jawab atas perbuatan yang di lakukannya.
c.       Teori yang di kemukakan mazhab syafi’i dan sebagian mazhab hambali
Fuqaha’ ini mengadakan pemisahan antara pembunuhan dengan sengaja dengan pembunuhan semi sengaja. Pembunuhan sengaja terjadi manakala pelaku sengaja melakukan perbuatan pembunuhan dan menghendaki dilangnya nyawa korban. Sedangkan pembunuhan semi sengaja adalah sengaja melakukan pembunuhan tetapi tidak menghendaki hilangnya nyawa korban dan ternyata nyawa korban hilang juga, meskipun menurut biasanya perbuatan itu menghilangakan nyawa. Pada umunya pembunuhan semi sengaja terdiri dari unsur kesengajaan dan kelalaian, karena pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan pidana tetapi tidak menghendaki akibatnya.
Dari ketiga teori yang di kemukakan di atas tampak bahwa menurut abu hanifah, syafi’i, dan ahmad tidak ada pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan akibat. Imam malik mengakui adanya pembunuhan sengaja dan sadar kemungkinan akibat. Imam malik mengatakan bahwa untuk mementukan pembunuhan sengaja cukup dengan adanya “qashdu al janai” niat melakukan perbuatan melawan hukum, tidak perlu diperhatikan apakah dia sengaja dengan sadar kemungkinan akibat. Karena itu imam malik hanya membagi dua macam pembunuhan yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan karena kelalaian. Berbeda dengan jumhur yang membagi pembunuhan itu menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan karena kelalaian. Dengan demikian dapat di katakan bahwa berbeda qashd al janai seseorang dalam melakukan tindak pidana, akan berbeda pula tingkat pertanggung jawaban yang akan di terimanya.


D.    Hapusnya pertanggung jawaban
Menurut syara’ ada empat golongan orang yang tidak di mintaan pertnggung jawaban pidananya di sebaban keadan diri pelaku pidana itu sendiri, yaitu;
1.      Al ikrah (paksaan), orang yang melakukan tindakan pidana karena orang lain dimana ia sendiri tidak memiliki keinginan untuk melakukan kejahatan dan kesalahan tetapi tidak punya pilihan untuk melakukannya. Untuk mementukan bahwa perbuataanya itu tergolong paksaan, harus terpenuhi beberapa syarat yaitu:
a.       Orang yang memaksa lebih kuat dari yang di paksa dan di sanggup untuk melakukan ancaman.
b.      Apa yang di ancam terjadi seketika itu juga, jika orang yang di paksa tidak melakukan paksaannya
c.       Apabila paksaan tidak di lakukan akan mengancam keselamatan jiwa, harta dan keluarga
d.      Perkara yang di ancam adalah perbuatan yang terlarang
e.       Ancaman yang menyertai paksaan adalah berat sehingga menghilangkan kerelaan
2.      Shigru al sinni (belum dewasa)
Konsep yang di kemukakan syara’ tentang pertanggung jawaban pidana di dasarkan pada iradah dan ikhtiar (kekuatan berpikir dan pilihan). Iradah dan ikhtiyar itu di mulai sejak anak sudah mencapai kecerdasan (sinnu al rusyd). Dalam hal ini fuqaha berbeda pendapat tentang memulai umur seseorang di katakan telah sinnu al rasyd. karena hal itu tegantung kepada situsi dan kondisi seseorang. Ada fuqha’ yang mengatakan bahwa anak yang sudah mulai mencapai umur lima belas tahun dia sudah sinnu al rusyd dan adapula yang mengtakan delapan belas tahun. Mulai pada masa inilah seseorang di beri tanggung jawab pidana. Sebaliknya sebelum umur ini seseorang tidak di beri tanggung jawab pidana.
3.      Al sukra (mabuk)
Mabuk yang menyebabkan seseorang tidak di minta pertanggung jawaban pidananya adalah mabuk yang menghilangkan akal pikirannya sebagai akibat minum-minuman keras yang di lakukan dengan cara; a. Dipaksa meminum, b. Minum dengan kemauan sendiri tetapi ia tidak mengetahui keadaan sebenarnya tentang apa yang ia minum,     c. ia minum untuk obat yang kemudian membuat ia mabuk yang seperti ini sama dengan orang gila atau orang tidur. Akan tetapi bila seseorang sengaja mabuk untuk melakukan kejahatan, tanggungjawab pidananya tetap diminta.
4.      Al junun (gila)
Dalam syariat islam orang yang di bebani hukum adalah orang yang mempunyai iradah dan ikhtiyar orang gila tidak mempunyai kekuatan berpikir karena itu ia di bebaskan dari pertanggungjawban pidananya. Orang gila yang di bebaskan dari tanggung jawab pidananya adalah orang gila yang melakukan tindakan pidana ketika ia tidak bisa menggunakan akal pikirannya. Kalau tindak pidana yang di lakukan ketika itu dalam keadaan sehat dan ketika sehat itu ada tenggang waktu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka tanggung jawab pidana tidak hapus darinya.
Adapun kebolehan suatu perbuatan yang haram (tindak pidana ) disebabkan:
1.      Isti’mal al huquuq (membela haknya), seperti seseorang dibenarkan mempertahankan nyawanya dengan cara membunuh orang lain yang akan membunuhnya
2.      Ada’ al wajibaat (menjalankan tugas) sperti orang yang di tugaskan oleh negara sebagai juru tembak.
Seseorang dibenarkan mempertahankan haknya apabila:
a.       Adanya serangan perbuatan melawan hukum dari orang lain
b.      Serangan itu terjadi seketika
c.       Tidak ada jalan lain untu mengelakkan serangan
d.      Pembelaan terhadap serangan hanya sekedar kebutuhan saja, tidak boleh melalui batas yang telah di berikan.

E.     Macam-macm hukuman
Dalam hukuman pidana islam, hukuman berbeda-beda namanya dilihat dari berbagai sudut pandang:
a.       Hukuman bila dilihat dari statusnya, dapat di bagi menjadi empat macam yaitu:
1)      Hukuman pokok (al ‘uqubah al ashliya) yaitu hukuman hukuman yang telah di tentukan secara khusus untuk suatu tunduk pidana. Misalnya hukuman potong tangan untuk pidana pencurian, hukuman dera seratus kali untuk pidana zina
2)      Hukuman pengganti (al ‘uqubah al badaliyah) yaitu hukuman-hukuman yang menggantikan hukuman pokok ketika hukuman pokok tidak bisa di laksanakan karena adanya halangan syar’i
3)      Hukuman penyerta (al ‘uqubah al tabi’iyah) yaitu: hukuman-hukuman yang mengiringi hukuman pokok yang berlaku secara otomatis tanpa dictum dari hakim.
4)      Hukuman pelengkap (al ‘uqubah al takmiliyah) yaitu hukuman yang di jatuhkan untuk melengkapi pelaksanaan hukuman pokok. Misalnya hukuman menggantungkan tangan pencuri yang telah di potong di pundaknya, hukuman ini dapat di lakukan jika ada dictum dari hakim ketika menjatuhkan hukuman pokok
b.      Macam-macam hukuman dilihat dari kekuasaan hakim
1)      Hukuman yang hanya mempunyai satu batas yaitu hukuman yang tidak mempunyai batas tertinggi dan tidak pula mempunyai batasan terendah. Hukuman seperti ini pada umumnya berlaku pada pidana hudud, seperti dera seratus kali bagi pelaku zina, delapan puluh kali dera bagi pelaku qazaf
2)      Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendah yaitu hukuman yang di berikan kewenangannya kepada hakim untuk memilihkan hukuman mana yang sesuai bagi pelaku pidana. Hukuman seperti ini pada umumnya berlaku pada pidana ta’zir
c.       Hukuman bila dilihat dari besar hukuman yang telah di tentukan dapat di bagi menjadi :
1)      Hukuman yang telah ditentukan (al ‘uqubah al muqadarah) yaitu hukuman yang telah di tentukan oleh syari’ah tentang macam dan jumlahnya, dan hakim berkewajiban melaksanakan hukuman di maksud tanpa mengurangi atau menggantinya dengan hukum yang lain. Hukuman seperti ini di sebut juga dengan al ‘uqubah al lazimah
2)      Hukuman yang di serahan kepada hakim untuk memlih salah satu dari sekumpulan hukuman yang telah di tentukan yang di sebut dengan al ‘uqubah al mukhaiyarah biasanya hukuman ini berlaku pada pidana ta’zir
d.      Penggolongan hukuman jika di lihat dari sasaran hukuman dibagi menjadi :
1)      Hukuman badan yaitu hukuman yang di jatuhkan pada jiwa atau pada badan seseorang seperti hukuman mati, hukuman dera
2)      Hukuman jiwa yaitu hukuman yang di jatuhkan terhadap jiwa seseorang dalam bentuk peringatan teguran atau ancaman
3)      Hukuman harta yaitu hukuman yang di jatuhkan terhadap seseorang, seperti denda, penyitaan harta
4)      Hukuman yang terkait dengan kebebasan seseorang, seperti hukuman penjara, kurungan
e.       Hukuman bila di lihat dari pidana itu sendiri dapat di bagi menjadi :
1)      Hukuman hudud yaitu hukuman yang telah di tentukan bentuk dan jumlahnya oleh syara’ untuk pidana hudud, seperti hukuman dera bagi perbuatan pidana zina, hukuman potong tangan bagi perbuatan pencurian.
2)      Hukuman qishash diyat yaitu hukuman yang di tetapkan atas tindakan pidana pembunuhan dan penganiayaan
3)      Hukuman kaffarah yaitu hukuman yang di tetapkan atas tindakan pidana pembunuhan yang di lakukan secara tersalah dan pada sebahagian tindak pidana ta’zir
4)      Hukuman ta’zir adalah hukuman yang di tetapkan atas tindak pidana ta’zir[2]



Filosofi hukuman


















BAB II
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Tujuan hukum pidana adalah memelihara jiwa, akal, harta, masyarakat secara umum dan keturunan. Oleh karena itu, kedudukan hukum pidana dalam islam amat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab empat dari tujuan syariat dapat di capai dengan menaati ketentun hukum pidana islam, dan dua diantaranya bertautan dengan ketentuan hukum perdata islam.
Jadi yang dapat di minta pertanggung jawban dalam pidana islam adalah person yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan badan hukum, tidak dapat di minta pertanggung jawabannya apabila ada oknum yang berkerja untuk badan hukum itu melakukan suatu tindak pidana atas nama badan hukum. Akan tetapi oknumyang bersangkutanlah yang bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan, sebab badan hukum itu termasuk hal yang abstrak yang tidak mempunyai pengetahuan dan pilihan.


B.                 Saran
Penulisan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu,penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga, dalam penulisan selanjutya, penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.











DAFTAR PUSTAKA
Zainudin Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
Nuraisyah, Hukum Pidana Islam, (Bukittinggi: Stain M.Djamil Djambek Bukittinggi, 2004) Hal. 205


[1] Zainudin Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
[2] Nuraisyah, Hukum Pidana Islam, (Bukittinggi: Stain M.Djamil Djambek Bukittinggi, 2004) Hal. 205

Tidak ada komentar:

Posting Komentar