Rabu, 26 Juni 2019

Putusan Hakim

                                                            Abdulrahman_blog
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam menjalankan fungsi peradilan, para hakim peradilan agama harus menyadari sepenuhnya bahwa tugas pokok hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan. Sehubung dengan hal tersebut dalam setiap putusan yang hendak di jatuhkan oleh hakim dalam mengakiri dan menyelesaikan suaatu perkara perlu di perhatikan hal hal yang harus ada dalam sebuah putusan.hakim harus berusaha semaksimal mungkin agar setiap putusan yang di jatuhkan itu sesuai dengan aturannya.
Apabila hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya ia harus menyusun putusan dengan baik dan benar. Putusan itu harus diucapkan dalam sidnag terbuka untuk umum, guna mengakiri sengketa yang diperiksanya. Putusan haki di susun apabila pemeriksaan sudah selesai dan pihak-pihak yang berperkara tidak lagi menyampaian sesuatu hal kepada hakim yang memeriksa perkaranya. .
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan putusan ?
2.      Bagaimana sistematika membuat putusan
3.      Apa saja asas-asas dalam putusan, jenis putusan, dan hal lain yang berkaitan dengan putusan ?

C.    Tujuan

Secara khusus, makalah ini di buat untuk memenuhi tugas struktur atau sebagai persyaratan mata kuliah hukum acara peradilan agama.
Secara umum, makalah ini sedikit banyak membahas tentang putusan hakim, semoga mendapatkan manfaat dan tambahan pengetahuan bagi yang membacanya terutama bagi penulis sendiri.
                                                                                                                        Abdulrahman_blog
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian putusan
Eksistensi putusan hakim atau yang lazim disebut dengan terminology “putusan pengadilan” sangat di perlukan untuk menyelesaikan perkara perdata. Oleh karena itu, diharapkan para pihak baik penggugat maupun tergugat dapat menerima putusan sehingga orang yang “merasa” dan “dirasa” haknya telah di langgar oleh orang lain mmendapatkan haknya kembali dan orang yang merasa dan dirasa telah melanggar hak orang lain harus mengembalikan hak tersebut. [1]
Putusan hakim ialah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang di beri wewenang untuk itu di ucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengkiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat Negara.[2]
Menurut para ahli
1.      Rubini dan chaidir
“keputusan hakim itu merupakan suatu akta penutup dari suatu poses perkara dan putusan hakim itu disebut vonis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakir mengenai hukum dari hakim serta memuat pula akibat-akibatnya”.
2.      Sudikno mertokusumo
“suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat yang di beri wewenang itu, di ucapkan di persidangan dan bertujuan mengakiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak”
B.     Asas asas putusan
Sebagaimana dijelaskan dalm pasal 178 HIR pasal 189 RBG dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka wajib bagi hakim sebagai aparatur Negara yang di beri tugas untuk itu untuk selalu memegang asas yang telah digariskan oleh undang-undang agar keputusan yang di buat tidak terdapat cacat hukum, yakni:
1.      Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci
Menurut asas ini setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup memuat dasar putusan, serta menampilkan pasal-pasal dalam perundang-undangan tertentu yang berhubungan dengan perkara yang diputus serta berdasarkan sumber hukum lainnya baik berupa yurisprudensi, hukum kebiasaan atau hukum adat baik tertulis maupun tidak tertulis, sebagaimana yang di tegaskan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2004 pasal 25 ayat 1. Bahkan menurut pasal 178 ayat 1 hakim wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara.
2.      Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
Asas ini di atur dalam pasal 178 ayat 2 HIR pasal 189 ayat 2 RBG dan pasal 50 RV. Yakni, hakim dalam setiap keputusannya harus secara menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap tuntuan dan mengabaikan gugatan selebihnya. Hakim tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja dari tuntutan yang di ajukan oleh penggugat.
3.      Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan
Menurut asas ini hakim tidak boleh memutuskan melebihi gugatan yang diajukan (ultra petitum partium). Sehingga menurut asas ini hakim mengabulkan melebihi posita melebihi posita ataupun petitum gugat dianggap telah melampaui batas kewenangan atau ultra vires harus dinyatakan cacat atau invalid, meskipun hal itu dilakukan dengan I’tikad baik. Hal ini di atur dalam asas ini dalam pasal 178 ayat 3 HIR pasal 189 ayat 3 RBG dan pasal 50 RV.
4.      Diucapkan dimuka umum.
Prinsip putusan di ucapkan dalam sidang terbuka ini di tegaskan dalam Undang Undang no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 20. Hal ini tidak terkecuali terhadap pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang tertutup khususnya dalam bidang hukum keluarga, mislnya perkara perceraian, sebab meskipun perundang-undangan membenarkan perkara perceraian diperiksa dengan cara tertutup.
Namun dalam pasal 34 peraturan pemerintah tahun 1975 menegaskan bahwa putusan gugatan perceraian harus tetap diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sehingga prinsip keterbukaan ini bersifat memaksa (imperative) tidak dapat dikesampingkan pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan putusan menjadi cacat hukum.[3]
C.     Jenis putusan hakim
Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat 1 HIR, pasal 196 ayat 1 RBG. Maka di peroleh jenis-jenis putusan hakim, yaitu:
1.      putusan yang bukan putusan akir
Yang lazim di sebut dengan istilah putusan sela, putusan antara, putusan sementara, yaitu putusan yang di jatuhkan hakim sebelum memutus pokok perkaranya di maksudkan agar mempermudah kelanjutan proses pemeriksaan perkara. Dalam konteks ini hakim tidaklah terikat pada putusan sela yang telah di jatuhkan oleh karena pemeriksaan perkara perdata harus di anggap merupakan satu kesatuan sehingga putusan sela hanya bersifat putusan sementara dan bukan putusan tetap serta perkara belum selesai. Dalam praktik putusan sela harus diucapkan oleh ketua majelis/hakim tunggal dalam persidangan terbuka untuk umum dan di catat dalam berita acara persidangan.
Pada pokoknya putusan sela tersebut dapat berupa
a.       Putusan preparatory (preparatoir vonnis)
Yaitu putusan yang di jatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur peemeriksaan perkara. Sifat dasar dari putusan ini adalah tidak memengaruhi pokok perkara itu sendiri.
b.      Putusan interlocutor (interlocutoir vonnis)
Adalah putusan sela yang di jatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat dapat memengaruhi pokok perkara.
c.       Putusan provisional (putusan takdim/provisional vonnis)
Yaitu putusan (karena adanya hubungan dengan pokok perkara) menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.
d.      Putusan insidentil (incidentele vonnis)
Yaitu penjatuhkan putusan hakim berhubung adanya insiden, yaitu menurut system RV diartikan sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.
2.      Putusan akhir
Putusan akhir atau lazim di sebut dengan istilah “eind vonnis” atau final judgement. Yaitu putusan yang di jatuhkan oleh hakim sehubungan dengan pokok perkara dan mengakiri perkara pada tingkat peradilan tertentu.
Pada pokoknya putusan akir dapat di bagi berupa,
a.       Putusan deklarator
Ialah putusan yang di jatuhkan oleh hakim dengan sifat menerangkan dimana di tetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar ada nya situasi hukum yang dinyatakan oleh penggugat/pemohon.
b.      Putusan kostitutif
Adalah putusan hakim di mana keadaan hukum di hapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru.
c.       Putusan kondemnator
Putusan hakim dengan sifat bukti penghukuman salah satu pihak untuk memenuhi prestasi.
d.      Putusan kontradiktor
Adalah putusan yang di jatuhkan oleh hakim dalam hal tergugat pernah datang menghadap ke persidangan walau sekalipun ia tidak memberi perlawana/pengakuan.
e.       Putusan verstek
Adalah putusan yang di jatuhksn oleh hakim dalam hal tergugat/semua tergugat tidak pernah hadir di persidngan meskipun telah di panggil dengan sepatutnya untuk datang menghadap.[4]

D.    Susunan dan isi putusan
Hasil akir dari pemeriksaan perkara di pengadilan karena adanya gugatan dari salah satu pihak adalah putusan atau vonis. Lain halnya dengan perkara permohonan yang hasil akirnya adalah penetapan. Perkara permohonan hanya mengenal permohonan saja dan tidak ada pihak lain sebagai lawan.
            Kalau di lihat susunan setiap putusan pengadilan maka terlihat beberapa susunan setiap putusan pengadilan[5]
1.      Kepala putusan
Setiap putusan hakim haruslah di mulai dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan  ketuhanan yang maha esa. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 undang undang nomor 4 tahun 2004 dan pasal 435 RV. Dengan demikian putusan hakim mempunyai title eksekutoria; dan tidak mencantumkan kata-kata itu, putusan hakim itu bersifat on-executable. Menurut penjelasan umum angka 6 undang-undang no.4 tahun 2004 sebagaimana di ingatkan oleh pembentuk undang undang agar para hakim dalam menjalankan keadilan oleh undang-undang di letakkan suatu pertanggung jawaban yang lebih berat dan mendalam dengan menginsyafkannya kepadanya bahwa karena sumpah jabatan dia tidak hanya bertanggung jawab pada hukum, kepada diri sendiri dan masyarakat, tetapi juga kepada tuhan yang maha esa. Selain itu menurut penjelasan pasal 4 undang undang nomor 4 tahun 2004 hal ini sesuai pula dengan pasal 29 UUD 1945.
2.      Nomor register perkara
Nomor register perkara ini dicantumkan di bawah kata “putusan” dan di atas kata-kata demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa conothnya: Nomor14/Pts.Pdt.G/2006/Pn  Bdg.
Pada praktik peradilan pencantuman nomor registrasi perkara cukup penting eksistensinya dan lazim berkorelasi dengan aspek-aspek bahwa perkara sebagaimana tercantum dalam putusan memang benar terdaftar di sidangkan dan di putuskan oleh pengadilan negeri tersbut. Kemudian berhubungan dengan tertib administratif/pola register perkara aspek eksekusi serta aspek statistic dan dokumentasi apabila nantinya perkara itu telah in-aktif.
3.      Nama pengadilan yang memutuskan perkara
Nama pengadilan tempat memutuskan perkara juga tercantum dalam sistematika putusan. Hal ini berkorelatif dengan kompetensi relative bahwa benar putusan telah di jatuhkan oleh pengadilan negeri yang bersangkutan
4.      Identitas para pihak yang berperkara
Para pihak berperkara dalam konsep ini dapat berupa pihak penggugat/para penggugat, tergugat/para tergugat ataupun turut tergugat. Pencantuman identitas ini meliputi nama, umur, pekerjaan, dan alamat atau nama dan alamat kantor.
5.      Tentang duduknya perkara
Dalam praktif peradilan “tentang duduknya perkara” dimulai dengan redaksional, misalnya.
“Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 23 desember  2005 yang di terima dan di daftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta pusat pada tanggal 23 desember 2005 dalam daftar register perkara nomor 348/pdt.g/pn jkt pst telah mengemukakan dalil dalil hukum sebagai berikut”
6.      Tentang pertimbangan hakim
Dalam aspek ini pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara teliti, baik, dan cermat. Apabila putusan hakim di buat dengan tidak teliti sehingga kurang lengkap pertimbangan hukumnya putusan hakim demikian akan dibatalkan oleh pengadilan. Tinggi/mahkamah agung.
7.      Pendapat hakim yang berbeda
Pada dasarnya suatu putusan hakim dalam perkara perdata tidak seluruhnya hakim yang memutuskan perkara secara utuh dan bulat menyetujui putusan yang telah di jatuhkan. Adakalanya seseorang hakim juga dapat tidak menyetujui terhadap putusan yang telah di ambil dalam majelis hakim tersebut. Jika terjadi hal demikian pendapat hakim yang berbeda di cantumkan dalam suatu putusan. Lazimnya pendapat hakim yang berbeda di sebut sebagai dissenting opinion.
Dikaji dari perspektif perbandingan hukum maka DO merupakan secara terminology dan substansial dari rumpun hukum aglo saxon,seperti amerika dan kerajaan inggris dan merupakan salah satu bagian dari pendapat hukum (legal opinion).
8.      Amar putusan (dictum)
Amar putusan hakim ini merupakan aspek penting dan merupakan isi dari putusan itu sendiri dan dimulai dengan kata “mengadili”.
Pada dasarnya amar putusan hakim berisikan tentang hal-hal sebagai berikut
a.       Apakah seluruh petitum dari gugatan dikabulkan seluruhnya atau hanya sebagian dikabulkan atau selebihnya di tolak atau seluruh gugatan ditolak. Hal ini merupakan bagian amar yang disebut  dis-positif.
b.      Dalam hal adanya penetapan mengenai di kabulkannya sita jaminan maka penetapan tersebut dalam putusan harus dinyatakan sah dan berharga. Akan tetapi dalam aspek gugatan di tolak maka sita jaminan harus di perhatikan untuk diangkat
c.       Adanya pihah (penggugat/tergugat) yang dihukum secara jelas untuk membayar biaya perkara kecuali dalam hal perkara prodeo.
9.      Tanggal musyawarah/diputuskan perkara tersebut dan pernyataan bahwa putusan di ucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum
Tanggal musyawarah ini haruslah di lakukan secara terpisah dengan tanggal putusan di ucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Akan tetapi pada praktik yang berlangsung masih dominan dijumpai putusan hakim perdata dimana tanggal musyawarah dan tanggal putusan di ucapkan di lakukan pada tanggal yang sama. Hal ini mungkin di landasi oleh pola pemikiran bahwa musyawarah di lakukan beberapa kali dan baru adanya kesepakatan ketika putusan akan dicapakan atau pola pemikiran tentang karena tidak adanya secara limitative peraturan dalam perkara perdata yang harus di lakukan hakim agar musyawarah terpisah dengan tanggal putusan akan di ucapkan.
10.  Keterangan tentang hadir/tidaknya pihak-pihak pada saat putusan dijatuhkan
Hal ini di tegaskan dalam putusan agar pihak yang berkepentingan dan pihak ketiga mengetahui bahwasanya puutsan telah di jatuhkan dengan kehadiran/ketidakhadiran para pihak berperkara. Dengan adanya kehadiran para pihak maka hal ini berarti para pihak mendengarkan secara langsung isi/materi putusan. Sedangkan dengan ditegaskan bahwa adanya ketidak hadiran para/salah sau pihak hal ini memberi indikasi bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan putusan verstek atau putusan contradictoir.
11.  Nama tanda tangan majlis hakim, panitera pengganti yang berisidang, materai, perincian biaya perkara, dan catatan panitera pengganti.
Ketentuan pasal 183 ayat 3 HIR pasal 195 ayat 3 RBG dan pasal 25 ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 2004 dengan tegas menetukan bahwa setiap putusan pengadilan harus di tanda tangani oleh ketua hakim anggota dan panitera pengganti yang bersidang. Penanda tanganan tersebut beserta pencantuman nama maka putusan hakim menjadi akta autentik dan merupakan pertanggung jawaban secara yuridis dari hakim yang bersangkutan. [6]
E.     Mencari dan menemukan hukum
Dari hakim diharapkan sikap tidak memihak dalam menentukan sikap yang benar dan siapa yang tidak dalam suau perkara dan mengakiri sengketa atau perkaranya. Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya, peraturan hukumnya adalah alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang meskipun sudah ada peraturan hukumnya justru lain penyelesaiannya.
Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa setepat-tepatnya hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduknya perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara priori menemukan putusannya sedang pertimbangannya baru kemudian di konstruksi. Peristiwa yang sebenarnya akan diketahui hakim dari pembuktian. Jadi bukannya putusan itu lahir dalam proses secara a priori dan kemudian baru di kosntruksi atau di reka pertimbangan pembuktiannya, tetapi harus dipertimbangkan lebih dahulu tentang terbukti tidaknya baru kemudian sampai pasca putusan.
Setelah hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa yang berarti bahwa hakim telah dapat mengkonstruksi peristiwa yang menjadi sengketa maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menguasi sengketa antara kedua belah pihak. Ia harus menemukan hukumnya ia harus mengkualisir peristiwa yang telah dianggap terbukti.[7]





















Abdulrahman_blog
BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Putusan hakim ialah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang di beri wewenang untuk itu di ucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengkiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat Negara.
Setelah hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa yang berarti bahwa hakim telah dapat mengkonstruksi peristiwa yang menjadi sengketa maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menguasi sengketa antara kedua belah pihak. Ia harus menemukan hukumnya ia harus mengkualisir peristiwa yang telah dianggap terbukti.
Oleh karena itu setiap putusan pengadilna agama harus di buat ole hakim daalam bentuk tertulis dan di tanda tangani oleh hakim ketua dan hakim anggota yang ikut memeriksa perkara sesuai dengan penetapan majelis hakim yang di buat oleh ketua pengadilan agama.

B.                 Saran
Penulisan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga, dalam penulisan selanjutya penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.






DAFTAR RUJUKAN
Abdul manan, penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama(Jakarta: yayasan al hikmah, 2001)

Lilik mulyadi, putusan hakim dalam hukum acara perdata Indonesia(Bandung: Pt Citra Aditya Bhakti, 2009

Bambang sugeng dan sujadi, pengantaar hukum acara perdata(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Offset, 1993)
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,(Jakarta: Sinar Grafika, 2012), Cet 12.













                                                                                                                                                                                                                                                                        Abdulrahman_blog


[1] Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia(Bandung:Pt Citra Adiya Bhakti, 2009)Hal.147
[2] Bambang Sugeng Dan Sujadi, Pengantar Hukum Acara Perdata(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)Hal. 85
[3] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,(Jakarta: Sinar Grafika, 2012), Cet 12.
[4] Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia(Bandung: Pt Citra Aditya Bhakti, 2009) Hal. 156
[5] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama(Jakarta: Yayasan Al Hikmah, 2001)Hal. 198
[6] Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia(Bandung: Pt Citra Aditya Bhakti, 2009) Hal. 160
[7] Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Offset, 1993) Hal. 164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar