Abdulrahman_blog
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam menjalankan fungsi peradilan, para hakim peradilan
agama harus menyadari sepenuhnya bahwa tugas pokok hakim adalah menegakkan
hukum dan keadilan. Sehubung dengan hal tersebut dalam setiap putusan yang
hendak di jatuhkan oleh hakim dalam mengakiri dan menyelesaikan suaatu perkara
perlu di perhatikan hal hal yang harus ada dalam sebuah putusan.hakim harus
berusaha semaksimal mungkin agar setiap putusan yang di jatuhkan itu sesuai
dengan aturannya.
Apabila hakim
telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya ia harus menyusun putusan
dengan baik dan benar. Putusan itu harus diucapkan dalam sidnag terbuka untuk
umum, guna mengakiri sengketa yang diperiksanya. Putusan haki di susun apabila
pemeriksaan sudah selesai dan pihak-pihak yang berperkara tidak lagi
menyampaian sesuatu hal kepada hakim yang memeriksa perkaranya. .
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang
dimaksud dengan putusan ?
2. Bagaimana sistematika membuat putusan
3. Apa saja asas-asas dalam putusan,
jenis putusan, dan hal lain yang berkaitan dengan putusan ?
C.
Tujuan
Secara khusus,
makalah ini di buat untuk memenuhi tugas struktur atau sebagai persyaratan mata
kuliah hukum acara peradilan agama.
Secara umum,
makalah ini sedikit banyak membahas tentang putusan hakim, semoga
mendapatkan manfaat dan tambahan pengetahuan bagi yang membacanya terutama bagi
penulis sendiri.
Abdulrahman_blog
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
putusan
Eksistensi putusan hakim atau yang lazim disebut dengan terminology
“putusan pengadilan” sangat di perlukan untuk menyelesaikan perkara perdata.
Oleh karena itu, diharapkan para pihak baik penggugat maupun tergugat dapat
menerima putusan sehingga orang yang “merasa” dan “dirasa” haknya telah di
langgar oleh orang lain mmendapatkan haknya kembali dan orang yang merasa dan
dirasa telah melanggar hak orang lain harus mengembalikan hak tersebut. [1]
Putusan hakim ialah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai
pejabat Negara yang di beri wewenang untuk itu di ucapkan di persidangan dan
bertujuan untuk mengkiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara
para pihak. Jadi, putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat
Negara.[2]
Menurut
para ahli
1.
Rubini
dan chaidir
“keputusan hakim itu merupakan suatu akta penutup dari suatu poses
perkara dan putusan hakim itu disebut vonis yang menurut kesimpulan-kesimpulan
terakir mengenai hukum dari hakim serta memuat pula akibat-akibatnya”.
2.
Sudikno
mertokusumo
“suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat yang di beri
wewenang itu, di ucapkan di persidangan dan bertujuan mengakiri atau menyelesaikan
suatu perkara atau sengketa antara para pihak”
B.
Asas
asas putusan
Sebagaimana dijelaskan dalm pasal 178 HIR pasal 189 RBG dan
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman, maka wajib bagi hakim sebagai aparatur Negara yang di beri tugas
untuk itu untuk selalu memegang asas yang telah digariskan oleh undang-undang
agar keputusan yang di buat tidak terdapat cacat hukum, yakni:
1.
Memuat
dasar alasan yang jelas dan rinci
Menurut asas ini setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan
pertimbangan yang jelas dan cukup memuat dasar putusan, serta menampilkan
pasal-pasal dalam perundang-undangan tertentu yang berhubungan dengan perkara
yang diputus serta berdasarkan sumber hukum lainnya baik berupa yurisprudensi, hukum
kebiasaan atau hukum adat baik tertulis maupun tidak tertulis, sebagaimana yang
di tegaskan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2004 pasal 25 ayat 1. Bahkan menurut
pasal 178 ayat 1 hakim wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak
dikemukakan para pihak yang berperkara.
2.
Wajib
mengadili seluruh bagian gugatan
Asas ini di atur dalam pasal 178 ayat 2 HIR pasal 189 ayat 2 RBG
dan pasal 50 RV. Yakni, hakim dalam setiap keputusannya harus secara menyeluruh
memeriksa dan mengadili setiap tuntuan dan mengabaikan gugatan selebihnya.
Hakim tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja dari tuntutan yang di ajukan
oleh penggugat.
3.
Tidak
boleh mengabulkan melebihi tuntutan
Menurut asas ini hakim tidak boleh memutuskan melebihi gugatan yang
diajukan (ultra petitum partium). Sehingga menurut asas ini hakim mengabulkan
melebihi posita melebihi posita ataupun petitum gugat dianggap telah melampaui
batas kewenangan atau ultra vires harus dinyatakan cacat atau invalid, meskipun
hal itu dilakukan dengan I’tikad baik. Hal ini di atur dalam asas ini dalam pasal
178 ayat 3 HIR pasal 189 ayat 3 RBG dan pasal 50 RV.
4.
Diucapkan
dimuka umum.
Prinsip putusan di ucapkan dalam sidang terbuka ini di tegaskan
dalam Undang Undang no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 20. Hal
ini tidak terkecuali terhadap pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang tertutup
khususnya dalam bidang hukum keluarga, mislnya perkara perceraian, sebab
meskipun perundang-undangan membenarkan perkara perceraian diperiksa dengan
cara tertutup.
Namun dalam pasal 34 peraturan pemerintah tahun 1975 menegaskan bahwa
putusan gugatan perceraian harus tetap diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum. Sehingga prinsip keterbukaan ini bersifat memaksa (imperative)
tidak dapat dikesampingkan pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan
putusan menjadi cacat hukum.[3]
C.
Jenis
putusan hakim
Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat 1 HIR, pasal 196 ayat 1 RBG. Maka
di peroleh jenis-jenis putusan hakim, yaitu:
1.
putusan
yang bukan putusan akir
Yang lazim di sebut dengan istilah putusan sela, putusan antara,
putusan sementara, yaitu putusan yang di jatuhkan hakim sebelum memutus pokok
perkaranya di maksudkan agar mempermudah kelanjutan proses pemeriksaan perkara.
Dalam konteks ini hakim tidaklah terikat pada putusan sela yang telah di
jatuhkan oleh karena pemeriksaan perkara perdata harus di anggap merupakan satu
kesatuan sehingga putusan sela hanya bersifat putusan sementara dan bukan
putusan tetap serta perkara belum selesai. Dalam praktik putusan sela harus diucapkan
oleh ketua majelis/hakim tunggal dalam persidangan terbuka untuk umum dan di
catat dalam berita acara persidangan.
Pada
pokoknya putusan sela tersebut dapat berupa
a.
Putusan
preparatory (preparatoir vonnis)
Yaitu putusan
yang di jatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur peemeriksaan
perkara. Sifat dasar dari putusan ini adalah tidak memengaruhi pokok perkara
itu sendiri.
b.
Putusan
interlocutor (interlocutoir vonnis)
Adalah putusan
sela yang di jatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan
dapat dapat memengaruhi pokok perkara.
c.
Putusan
provisional (putusan takdim/provisional vonnis)
Yaitu putusan
(karena adanya hubungan dengan pokok perkara) menetapkan suatu tindakan
sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.
d.
Putusan
insidentil (incidentele vonnis)
Yaitu
penjatuhkan putusan hakim berhubung adanya insiden, yaitu menurut system RV
diartikan sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.
2.
Putusan
akhir
Putusan akhir atau lazim di sebut dengan istilah “eind vonnis” atau
final judgement. Yaitu putusan yang di jatuhkan oleh hakim sehubungan dengan
pokok perkara dan mengakiri perkara pada tingkat peradilan tertentu.
Pada pokoknya putusan akir dapat di bagi berupa,
a.
Putusan
deklarator
Ialah putusan
yang di jatuhkan oleh hakim dengan sifat menerangkan dimana di tetapkan suatu
keadaan hukum atau menentukan benar ada nya situasi hukum yang dinyatakan oleh
penggugat/pemohon.
b.
Putusan
kostitutif
Adalah putusan
hakim di mana keadaan hukum di hapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru.
c.
Putusan
kondemnator
Putusan hakim
dengan sifat bukti penghukuman salah satu pihak untuk memenuhi prestasi.
d.
Putusan
kontradiktor
Adalah putusan
yang di jatuhkan oleh hakim dalam hal tergugat pernah datang menghadap ke
persidangan walau sekalipun ia tidak memberi perlawana/pengakuan.
e.
Putusan
verstek
Adalah putusan
yang di jatuhksn oleh hakim dalam hal tergugat/semua tergugat tidak pernah hadir
di persidngan meskipun telah di panggil dengan sepatutnya untuk datang
menghadap.[4]
D.
Susunan
dan isi putusan
Hasil akir dari pemeriksaan perkara di pengadilan karena adanya
gugatan dari salah satu pihak adalah putusan atau vonis. Lain halnya dengan
perkara permohonan yang hasil akirnya adalah penetapan. Perkara permohonan
hanya mengenal permohonan saja dan tidak ada pihak lain sebagai lawan.
Kalau di lihat susunan setiap
putusan pengadilan maka terlihat beberapa susunan setiap putusan pengadilan[5]
1.
Kepala
putusan
Setiap putusan hakim haruslah di mulai dengan kata-kata demi
keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha
esa. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 undang undang nomor 4
tahun 2004 dan pasal 435 RV. Dengan demikian putusan hakim mempunyai title
eksekutoria; dan tidak mencantumkan kata-kata itu, putusan hakim itu bersifat
on-executable. Menurut penjelasan umum angka 6 undang-undang no.4 tahun 2004
sebagaimana di ingatkan oleh pembentuk undang undang agar para hakim dalam
menjalankan keadilan oleh undang-undang di letakkan suatu pertanggung jawaban yang
lebih berat dan mendalam dengan menginsyafkannya kepadanya bahwa karena sumpah
jabatan dia tidak hanya bertanggung jawab pada hukum, kepada diri sendiri dan masyarakat,
tetapi juga kepada tuhan yang maha esa. Selain itu menurut penjelasan pasal 4
undang undang nomor 4 tahun 2004 hal ini sesuai pula dengan pasal 29 UUD 1945.
2.
Nomor
register perkara
Nomor register perkara ini dicantumkan di bawah kata “putusan” dan
di atas kata-kata demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa conothnya:
Nomor14/Pts.Pdt.G/2006/Pn Bdg.
Pada praktik peradilan pencantuman nomor registrasi perkara cukup
penting eksistensinya dan lazim berkorelasi dengan aspek-aspek bahwa perkara
sebagaimana tercantum dalam putusan memang benar terdaftar di sidangkan dan di
putuskan oleh pengadilan negeri tersbut. Kemudian berhubungan dengan tertib
administratif/pola register perkara aspek eksekusi serta aspek statistic dan
dokumentasi apabila nantinya perkara itu telah in-aktif.
3.
Nama
pengadilan yang memutuskan perkara
Nama pengadilan tempat memutuskan perkara juga tercantum dalam
sistematika putusan. Hal ini berkorelatif dengan kompetensi relative bahwa
benar putusan telah di jatuhkan oleh pengadilan negeri yang bersangkutan
4.
Identitas
para pihak yang berperkara
Para pihak berperkara dalam konsep ini dapat berupa pihak penggugat/para
penggugat, tergugat/para tergugat ataupun turut tergugat. Pencantuman identitas
ini meliputi nama, umur, pekerjaan, dan alamat atau nama dan alamat kantor.
5.
Tentang
duduknya perkara
Dalam praktif peradilan “tentang duduknya perkara” dimulai dengan
redaksional, misalnya.
“Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 23
desember 2005 yang di terima dan di
daftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta pusat pada tanggal 23
desember 2005 dalam daftar register perkara nomor 348/pdt.g/pn jkt pst telah
mengemukakan dalil dalil hukum sebagai berikut”
6.
Tentang
pertimbangan hakim
Dalam aspek ini pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu
putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi
secara teliti, baik, dan cermat. Apabila putusan hakim di buat dengan tidak teliti
sehingga kurang lengkap pertimbangan hukumnya putusan hakim demikian akan
dibatalkan oleh pengadilan. Tinggi/mahkamah agung.
7.
Pendapat
hakim yang berbeda
Pada dasarnya suatu putusan hakim dalam perkara perdata tidak
seluruhnya hakim yang memutuskan perkara secara utuh dan bulat menyetujui
putusan yang telah di jatuhkan. Adakalanya seseorang hakim juga dapat tidak
menyetujui terhadap putusan yang telah di ambil dalam majelis hakim tersebut.
Jika terjadi hal demikian pendapat hakim yang berbeda di cantumkan dalam suatu
putusan. Lazimnya pendapat hakim yang berbeda di sebut sebagai dissenting
opinion.
Dikaji dari perspektif perbandingan hukum maka DO merupakan secara
terminology dan substansial dari rumpun hukum aglo saxon,seperti amerika dan
kerajaan inggris dan merupakan salah satu bagian dari pendapat hukum (legal
opinion).
8.
Amar
putusan (dictum)
Amar putusan hakim ini merupakan aspek penting dan merupakan isi dari
putusan itu sendiri dan dimulai dengan kata “mengadili”.
Pada dasarnya amar putusan hakim berisikan tentang hal-hal sebagai
berikut
a.
Apakah
seluruh petitum dari gugatan dikabulkan seluruhnya atau hanya sebagian
dikabulkan atau selebihnya di tolak atau seluruh gugatan ditolak. Hal ini
merupakan bagian amar yang disebut dis-positif.
b.
Dalam
hal adanya penetapan mengenai di kabulkannya sita jaminan maka penetapan tersebut
dalam putusan harus dinyatakan sah dan berharga. Akan tetapi dalam aspek
gugatan di tolak maka sita jaminan harus di perhatikan untuk diangkat
c.
Adanya
pihah (penggugat/tergugat) yang dihukum secara jelas untuk membayar biaya
perkara kecuali dalam hal perkara prodeo.
9.
Tanggal
musyawarah/diputuskan perkara tersebut dan pernyataan bahwa putusan di ucapkan
dalam persidangan terbuka untuk umum
Tanggal musyawarah ini haruslah di lakukan secara terpisah dengan
tanggal putusan di ucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Akan tetapi
pada praktik yang berlangsung masih dominan dijumpai putusan hakim perdata
dimana tanggal musyawarah dan tanggal putusan di ucapkan di lakukan pada
tanggal yang sama. Hal ini mungkin di landasi oleh pola pemikiran bahwa
musyawarah di lakukan beberapa kali dan baru adanya kesepakatan ketika putusan
akan dicapakan atau pola pemikiran tentang karena tidak adanya secara
limitative peraturan dalam perkara perdata yang harus di lakukan hakim agar
musyawarah terpisah dengan tanggal putusan akan di ucapkan.
10. Keterangan tentang hadir/tidaknya pihak-pihak pada saat putusan
dijatuhkan
Hal ini di tegaskan dalam putusan agar pihak yang berkepentingan
dan pihak ketiga mengetahui bahwasanya puutsan telah di jatuhkan dengan
kehadiran/ketidakhadiran para pihak berperkara. Dengan adanya kehadiran para
pihak maka hal ini berarti para pihak mendengarkan secara langsung isi/materi
putusan. Sedangkan dengan ditegaskan bahwa adanya ketidak hadiran para/salah
sau pihak hal ini memberi indikasi bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan
putusan verstek atau putusan contradictoir.
11. Nama tanda tangan majlis hakim, panitera pengganti yang berisidang,
materai, perincian biaya perkara, dan catatan panitera pengganti.
Ketentuan pasal 183 ayat 3 HIR pasal 195 ayat 3 RBG dan pasal 25
ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 2004 dengan tegas menetukan bahwa setiap
putusan pengadilan harus di tanda tangani oleh ketua hakim anggota dan panitera
pengganti yang bersidang. Penanda tanganan tersebut beserta pencantuman nama
maka putusan hakim menjadi akta autentik dan merupakan pertanggung jawaban
secara yuridis dari hakim yang bersangkutan. [6]
E.
Mencari
dan menemukan hukum
Dari hakim diharapkan sikap tidak memihak dalam menentukan sikap
yang benar dan siapa yang tidak dalam suau perkara dan mengakiri sengketa atau
perkaranya. Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan
adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya, peraturan hukumnya adalah
alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan
terjadinya suatu peristiwa yang meskipun sudah ada peraturan hukumnya justru lain
penyelesaiannya.
Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau
sengketa setepat-tepatnya hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara
objektif tentang duduknya perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan
secara priori menemukan putusannya sedang pertimbangannya baru kemudian di
konstruksi. Peristiwa yang sebenarnya akan diketahui hakim dari pembuktian.
Jadi bukannya putusan itu lahir dalam proses secara a priori dan kemudian baru
di kosntruksi atau di reka pertimbangan pembuktiannya, tetapi harus
dipertimbangkan lebih dahulu tentang terbukti tidaknya baru kemudian sampai
pasca putusan.
Setelah hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa
yang berarti bahwa hakim telah dapat mengkonstruksi peristiwa yang menjadi sengketa
maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menguasi sengketa
antara kedua belah pihak. Ia harus menemukan hukumnya ia harus mengkualisir
peristiwa yang telah dianggap terbukti.[7]
Abdulrahman_blog
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Putusan hakim ialah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai
pejabat Negara yang di beri wewenang untuk itu di ucapkan di persidangan dan
bertujuan untuk mengkiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara
para pihak. Jadi, putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat
Negara.
Setelah hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa
yang berarti bahwa hakim telah dapat mengkonstruksi peristiwa yang menjadi
sengketa maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menguasi
sengketa antara kedua belah pihak. Ia harus menemukan hukumnya ia harus
mengkualisir peristiwa yang telah dianggap terbukti.
Oleh karena itu setiap putusan pengadilna
agama harus di buat ole hakim daalam bentuk tertulis dan di tanda tangani oleh
hakim ketua dan hakim anggota yang ikut memeriksa perkara sesuai dengan
penetapan majelis hakim yang di buat oleh ketua pengadilan agama.
B.
Saran
Penulisan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu,
penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga,
dalam penulisan selanjutya penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.
DAFTAR RUJUKAN
Abdul manan,
penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama(Jakarta: yayasan al
hikmah, 2001)
Lilik mulyadi,
putusan hakim dalam hukum acara perdata Indonesia(Bandung: Pt Citra Aditya
Bhakti, 2009
Bambang sugeng
dan sujadi, pengantaar hukum acara perdata(Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2012)
Mertokusumo,
Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Offset, 1993)
M. Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata,(Jakarta: Sinar Grafika, 2012), Cet 12.
Abdulrahman_blog
[1]
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia(Bandung:Pt
Citra Adiya Bhakti, 2009)Hal.147
[2]
Bambang Sugeng Dan Sujadi, Pengantar Hukum Acara Perdata(Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2012)Hal. 85
[3]
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,(Jakarta: Sinar Grafika, 2012),
Cet 12.
[4]
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia(Bandung:
Pt Citra Aditya Bhakti, 2009) Hal. 156
[5]
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama(Jakarta:
Yayasan Al Hikmah, 2001)Hal. 198
[6]
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia(Bandung:
Pt Citra Aditya Bhakti, 2009) Hal. 160
[7]
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:
Liberty Offset, 1993) Hal. 164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar