BAB II
PEMBAHASAN
Keberadaan hukum dalam masyarakat
dalam konteks penegakan hukum
A.
Efektifitas
hukum dalam masyarakat
Dalam berbagai kajian sistematis
penegakan hukum dan keadilan, secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas
penegakan hukum baru akan terpenuhi apabila 5 pilar penegakan hukum dapat
berjalan dengan baik. Lima pilar hukum itu adalah instrument hukumnya,
penegakan hukumnya, peralatannya, masyaratkatnya , dan birokrasinya. Secara
empiris efektifitas hukum juga telah dikemukakan oleh walter c reckless, yaitu
harus dilihat bagaimana sistem dan organisasinya bekerja , bagaimana sistem
hukumnya bagaimana sistem peradiilannya dan bagaimana birokrasinya. Dari berbagai
kajian sistem tersebut dapat di kemukakan bahwa efektifitas penegakan hukum dalam
teori maupun praktek problematika yang di hadapi hampir sama. Kemauan politik (politil
will) dari pengambil keputusan merupakan faktor yang menentukan hukum dapat
tegak atau tidak.
Masalah penegakan hukum pada dasarnya merupakan kesenjangan antara
hukum secara normatif (das sollen) dan hukum secara sosiologis (das
sein) atau kesenjangan antara perilaku hukum masyarakat yang seharusnya
dengan perilaku hukum masyarakat yang senyatanya.
Roscoe
pound menyebutkan sebagai perbedaan antara law in the book atau law in action.
perbedaan ini mencakup persoalan-persoalan antara lain :
1.
Apakah
hukum di dalam bentuk peraturan telah diundangkan itu mengungkapkan pola
tingkahl aku social yang ada waktu itu.
2.
Apakah
yang di katakan pengadilan itu sama dengan apa yang di lakukan.
3.
Apakah
tujuan yang secara tegas di kehendaki oleh suatu peraturan itu sama dengan efek
peraturan itu dalam masyarakat.
Secara konsepsional, inti dan artinya penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah yang mantap dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akir untuk menciptakan, memelihara,
dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Hukum sebagai kaidah di dalamnya
merupakan seperangkat norma-norma yang memuat anjuran , larangan, sanksi yang
salah satu fungsi pokoknya sebagai sarana kontrol sosial dengan tujuan menjaga
ketertiban keseimbangan sosial dan kepentingan masyarakat. Sebagai seperangkat
norma yang berfungsi dan bertujuan demikian itu, maka hukum pertama-tama akan
hadir sebagai sesuatu yang bersifat law in the book, memuat rancangan hipotesis
tentang batas-batas perilaku manusia yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta
memberi ancaman sanksi apabila ada
diantara anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Pada taraf law in the book
ini, hukum belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena ia belum
berjalan , bergerak dan berfungsi sebagai seperti apa yang di janjikannya ia
baru akan dirasakan manfaatnya atau bahkan di rasakan dampak nya setelah di
tegakkan di tengah-tengah masyarakat (law in action). Oleh karena itu tidak
mengherankan jika ada pernyataan bahwa hukum tidak bisa di sebut sebagai hukum manakala ia tidak pernah di laksanakan.
Oleh karen itu, norma-norma hukum yang
berisi anjuran, larangan-larangan dan sanksi perlu ada konkretisasi dan
operational dengan di tegakkannya hukum secara sungguh-sungguh terutama oleh
aparat penegak hukumnya.[1]
Hukum dalam hal mengubah masyarakat dalam arti hukum mungkin di perlukan
sebagai suatu alat oleh agent of change, Agen of change adalah pelopor
perubahan seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari
masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga masyarakat. Pelopor perubahan
masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu
langsung tersangkut dalam tekanan untuk mengadakan perubahan. Suatu perubahan
sosial di kehendaki atau direncanakan. Selalu berada di bawah pengendalian
serta pengawasan pelopor pengawasan terebut. Cara-cara untuk mempengaruhi
masyarakat dengan sistem yang terakir dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan
social engineering atau social planning.
Hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh yang tidak
langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Misalnya suatu
peraturan yang menentukan sistem pedidikan tertentu bagi warga negara mempunyai
pengaruh tidak langsung yang sangat peting bagi terjadinya perubahan-perubahan
sosial. Perlu diperhatiakn bahwa perbedaan antara pengaruh langsung dengan
pengaruh tidak langsung dari hukum seringkali tak dapat di tetapkan secara mutlak
atau kadang-kadang dasar pembedanya agak goyah sebab dalam hal berbagi hakikat
pengaruh langsung maupun pengaruh tidak langsung saling mengisi. Akan tetapi
keuntungan hukum bertujun untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat tidak
perlu bersifat konservatif. Kaidah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan-perubahan yang di kehendaki
atau perubahan yang di rencanakan. Dalam masyarakat yang sudah kompleks dimana
birokrasi memegang peranan penting dalam tindakan soaial. Akan tetapi hasil
yang positif tergantung pada kemampuan pelopor perubahan unuk mengatasi
kemungkinan terjadinya disorganisasi sebagai akibat dari perubahan yang terjadi[2].
B.
Bentuk
masyarakat dan jenis hukum
1.
Klasifikasi
bentuk-bentuk masyarakat.
Klasifikasi horizontal dari bentuk masyarakat berkembang dalam dua
tingkat kedalaman yang berlainan. Kemasyarakatan yang langsung dan spontan, dan
kemasyarakatan yang terorganisasi dan direfleksikan. Kemasyarakat yang spontan
dijelmakan dalam keadaan langsung. Dari akal budi kolektif baik berupa praktek
yang di bimbing oleh pola luwes maupun perbuatan kolektif yang melairkan hal yang
baru serta bersifat kreatif. Kemasyarakatan yang terorganisasi sebaliknya
terikat pada pola tingkah laku kolektif dalam arti di bimbing oleh pola-pola yang
baku dalam skema yang di buat dengan sengaja yang telah ditentukan telebih dahulu
dan terpusat. Sebaliknya masyarakat yang terorganisasi menjalankan sangsi-sangsi
dan pemaksaan-pemaksaan dari luar . kemasyarakatan yang terorganisir ini
terletak terpencil jauh terpisah dari jurang yang ada kalanya lebar adakalanya
sempit dari struktur bawah yang spontan sedang struktur bawah dalam keadaan
yang tertentu dapat menjadi transcendent.
Demkianlah, maka kemasyarakatan yang spontan selalu mendasari kemasyarakatan
yang terorganisasi dan tidak menyatakan dirinya seutuhnya dalam yang hal terakir ini. Mengingat kenyataan bahwa lapisan
yang spontan bersifat asasi dan bahwa perbedaan-perbedaan yang jelas dapat
diadakan antara siperstruktur semata dengan memperhatikan sampai dimana ia
berakar di struktur bawah maka kita harus menangguhkan pembahasan
lapisan-lapisan vertikal dari kenyataan hukum.
Untuk membedakan jenis-jenis masyarakat ialah intensitas dari
kemasyarakatan spontan oleh peleburan yang hanya untuk sebagian. Apabila
kesadarn yang terbuka hanya pada permukaannya tetapi tetap tertutup pada
segi-segi yang lebih mendalam dan bersifat pribadi maka yang kita hadapi itu
adalah masa dan umum.
Akirnya kita harus menyatakan bahwa tingkat intensitas dari peleburan
sebagian selama tingkat itu mempuyai corak multifungsional mempunyai
kemampuan saat untuk mengabdi kepada
kepentingan umum, karena masa dan counion misalnya dapat mengabdi kepada kepentingan
umum tanpa mengabaikanya[3].
Pola penegakan hukum di pengaruhi oleh tingkat perkembangan
masyarakat tempat hukum tersebut berlaku atau di berlakukan. Dalam masyarakat
sederhana pola penegakan hukumnya dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme
yang sederhana pula. Namun, dalam masyarakat modern yang bersifat rasional dan
memliki tingkat spesialisasi dan diferensiasi yang begitu tinggi
pengorganisasian penegakan hukumnya menjadi begitu kompleks dan sangat
birokratis.
Semakin modern suatu masyarakat maka akan semakin kompleks dan
semakin biroktratis proses penegakan hukumnya. Sebagai akibatnya, yang memegang
peranan penting dalam proses penegakan hukum bukan hanya manusia yang menjadi
aparat penegak hukum namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola
operasionalisasi proses penegkan hukum.
Kondisi penegakan hukum dalam masyarakat bukan hanya di tentukan oleh
faktor tunggal melainkan di pengaruhi oleh berbagai faktor yng memberikan
kontribusi secara bersama-sama terhadap konidis tersebut. Namun, fakta mana
yang paling dominan mempunyai pengaruh yang tergantung pada konteks sosial dan
tantangan-tantangan yang di hadapi masyarakat bersangkutan.
Secara umum, faktor-fakor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat
dibedakan dalam dua hal yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam hukum dan
faktor di luar sistem hukum. Adapun faktor-faktor dalam sistem hukum meliputi
faktor hukumnya (undang-undang). Faktor penegak hukum dan faktor sarana dan
prasarana. Sedangkan faktor di luar sistem hukum yang memberi pengaruh adalah
faktor kesadaran hukum masyarakat, perkembangan masyarakat, kebudayaan, dan
faktor politik atau penguasa negara.
Realita penegakan hukum dalam masyarakat kita yang sedang mengalami
proses medernisasi juga di pengaruhi oleh faktor-faktor tersebut.
Dengan demikian, kondisi penegakan hukum yang masih buruk dalam
masyarakat kita dipengaruhi oleh berbagai faktor.
C.
Faktor
yang mempengaruhi hukum dalam masyarakat
1.
Faktor
hukum atau perundangan
Faktor yang berkaitan dengan :
a.
Konsistensi
asas-asas atau prinsip-prinsip. Apakah antar satu asas yang lain tidak saling
bertentangan.
b.
Proses
perumusannya apakah memperhatikan kecendrungan hukum-hukum kebiasaan yang berlaku
di masyarakat dan apakah penyusunannya cukup demokratis dengan memperhatiakan
aspirasi masyarakat yang berkembang.
c.
Tingkat
kemampuan hukum itu sendiri dalam operasionalnya sebab tidak jarang ada sejumlah
undang-undang yang konsepnya tidak jelas juga karena keharusannya ditindak
lanjuti dengan aturan pelaksanaan yang aplikasi teralalu lama sehingga kalaupun
aturan pelaksanaan itu pada akirnya keluar sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan
yang ada.
Ada
pendapat yang mengatakan bahwa faktor yang berdiri di belakang kelembekan suatu
negara atau ketidak disiplinan sosial yang meluas, yaitu perundangan-undangan
yang terburu-buru. Peundangan yang demikian itu di maksudkan untuk
memodernisasikan masyarakat dengan segera berhadapan dengan masyarak yang umumnya
di warisi yaitu otorianisme, paternalisme, partikularisme, dan banyak ketidak
teraturan.
Pendapat
tersebut jarang terjadi di negara kita justru berjalan secara lamban, jumlah perundang-undangan
kolonial yang belum di perbaharui ada
sekitar 400 peraturan, padahal indonesia sudah 50 tahun lebih merdeka.
Produktifitas lembaga pembentukan undang-undang (Dpr dan Presiden) juga masih
rendah.
Meskipun
demikian faktor undang-undang tetap mempunyai pengaruh terhadap kondisi buruk
penegakan hukum di negara kita. Hal itu bisa terjadi karena masih tetap
dipertahankannya beberapa undang-undang atau ketentuan-ketentuan yang kurang
sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Misalnya undang-undangan subversi,
ketentuan hatzaai artikelen dan sebagainya.
2.
Faktor
yang berkaitan dengan sumber daya aparatur penegak hukumnya. Aparatur penegak
hukum ini merupakan faktor kunci karena di pundak merekalah terutama beban penegakan
hukum diletakkan dalam praktik. Oleh karena itu, keberhasilan dan kegagalan
proses penegakan hukum sangat di pengaruhi oleh kualitas penegak hukum, apakah
penegak hukum itu profesional ataukah tidak.
Arti penting penegakan hukum profesional semakin terasa jika di
kaitkan dengan realitas sosial yang penuh dengan ketimpangan dalam struktur
sosial, ekonomi, pendidikan, politik maupun kekuasaan. Walaupun profesional ini
mempunyai arti penting dalam proses penegakan hukum namun sayang semangat
profesionalisme ini semakin mengalami kemerosotan di kalangan aparat penegak
hukum kita. Kurangnya profesionalisme ini terlihat dari lemahnya wawasan
pemikiran dan minimya keterampilan untuk bekerja, rendahnya motivasi kerja dan
rusaknya moralitas personal aparat penegak hukum. Kurangnya profesionalisme
aparat ini disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah dan sangat sedikitnya
program pengembangan sumber daya di kalangan organisasi penegakan hukum.
3.
Faktor
ketiga yaitu sarana dan prasaran. Apakah penegakan hukum sudah di lengkapi
dengan sarana dan prasarana fisik yang memadai kususnya alat-alat teknologi
modern dalam rangka sosialisasi hukum dan mengimbang kecendrungan-kecendrungan
penyimpangan sosial masyarakat, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana
tempat menjalani pidana dan seterusnya.
Gangguan dalam kelancaran proses penyelesaian penegakan hukum oleh
lembaga-lembaga hukum disebabkan oleh tidak adanya keseimbangan antara
fasilitas pengadministrasian dengan jumlah orang yang harus dilayani dapat diperkirakan
akan menimbulkan peluang bagi terjadinya cacat dalam administrasi tersebut.
Dalam pengertian ini baik kemunduran mutu pelaksanaan maupun praktik-praktik
yang sudah mengarah kepada perbuatan tercela atau terlarang.
Fasilitas yang di miliki organisasi-organisasi penegak hukum
ternyata memprihatikan baik yang berupa fasilitas fisik peralatan operational
maupun finansial. Perkembangan kejahatan semakin maju namun peralatan yang digunakan
oleh polisi masih sangat terbatas dan sangat kuno.
4.
Faktor
ke empat, yaitu masyarakat yang berkaitan dengan persepsi masyarakat tentang hukum,
tentang ketertiban, dan tentang fungsi penegak hukum. Sebab dalam kenyataan
masyarakat terutama masyarakat yang masih kuat memegang teguh hukum rakyat
pemahaman tentang apa itu hukum, apa itu ketertiban, dan apa itu penegakan
hukum bisa berbeda dengan yang di maksudkan oleh hukum modern sehingga di sini
diperlukan penjabaran yang jelas menyangkut masalah ini.
5.
Faktor
kelima, yaitu faktor politik atau penguasa negara, khususnya deskripsi tentang
campur tangan pemerintah dan
kelompok-kelompok kepentingan di dalam usaha-usaha penegakan hukum, faktor ini
patut di perhatikan karena pada kenyataannya penegakan hukum itu tidak
sekali-kali hanya di peruntukan kepada masyarakat kecil pedesaan, tetapi semua
lapisan masyarakat.
Selanjutnya faktor-faktor diluar sistem hukum yang berpengaruh terhadap
proses penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat dan perubahan sosial.
Kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah, baik di kalangan masyarakat
kurang berpendidikan, bahkan dikalangan aparat penegak hukum sendiri.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam berbagai kajian sistematis penegakan hukum dan keadilan,
secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan
terpenuhi apabila 5 pilar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Lima
pilar hukum itu adalah instrument hukumnya, penegakan hukumnya, peralatannya,
masyaratkatnya , dan birokrasinya.
Masalah penegakan hukum pada dasarnya merupakan kesenjangan antara
hukum secara normatif (das sollen) dan hukum secara sosiologis (das
sein) atau kesenjangan antara perilaku hukum masyarakat yang seharusnya
dengan perilaku hukum masyarakat yang senyatanya.
Gangguan dalam kelancaran proses penyelesaian penegakan hukum oleh
lembaga-lembaga hukum disebabkan oleh tidak adanya keseimbangan antara
fasilitas pengadministrasian dengan jumlah orang yang harus dilayani dapat
diperkirakan akan menimbulkan peluang bagi terjadinya cacat dalam administrasi
tersebut. Dalam pengertian ini baik kemunduran mutu pelaksanaan maupun
praktik-praktik yang sudah mengarah kepada perbuatan tercela atau terlarang.
B.
Saran
Penulisan
makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penulis mengharapkan
kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga, dalam penulisan
selanjutnya penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Edi Rosman, Sosiologi Hukum, (Bukittinggi: Hayfa Press, 2006)
Soejono Sukanto Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, ( Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada,
1997)
Alvin S,
Johnson Sosiologi Hukum,(Jakarta: Pt Rineka