Minggu, 17 Juli 2016

sosiologi hukum



BAB II
PEMBAHASAN
Keberadaan hukum dalam masyarakat  dalam konteks penegakan hukum

A.    Efektifitas hukum dalam masyarakat
 Dalam berbagai kajian sistematis penegakan hukum dan keadilan, secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan terpenuhi apabila 5 pilar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Lima pilar hukum itu adalah instrument hukumnya, penegakan hukumnya, peralatannya, masyaratkatnya , dan birokrasinya. Secara empiris efektifitas hukum juga telah dikemukakan oleh walter c reckless, yaitu harus dilihat bagaimana sistem dan organisasinya bekerja , bagaimana sistem hukumnya bagaimana sistem peradiilannya dan bagaimana birokrasinya. Dari berbagai kajian sistem tersebut dapat di kemukakan bahwa efektifitas penegakan hukum dalam teori maupun praktek problematika yang di hadapi hampir sama. Kemauan politik (politil will) dari pengambil keputusan merupakan faktor yang menentukan hukum dapat tegak atau tidak.
Masalah penegakan hukum pada dasarnya merupakan kesenjangan antara hukum secara normatif (das sollen) dan hukum secara sosiologis (das sein) atau kesenjangan antara perilaku hukum masyarakat yang seharusnya dengan perilaku hukum masyarakat yang senyatanya.
Roscoe pound menyebutkan sebagai perbedaan antara law in the book atau law in action. perbedaan ini mencakup persoalan-persoalan antara lain :
1.      Apakah hukum di dalam bentuk peraturan telah diundangkan itu mengungkapkan pola tingkahl aku social yang ada waktu itu.
2.      Apakah yang di katakan pengadilan itu sama dengan apa yang di lakukan.
3.      Apakah tujuan yang secara tegas di kehendaki oleh suatu peraturan itu sama dengan efek peraturan itu dalam masyarakat.
Secara konsepsional, inti dan artinya penegakan hukum  terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Hukum sebagai kaidah di dalamnya merupakan seperangkat norma-norma yang memuat anjuran , larangan, sanksi yang salah satu fungsi pokoknya sebagai sarana kontrol sosial dengan tujuan menjaga ketertiban keseimbangan sosial dan kepentingan masyarakat. Sebagai seperangkat norma yang berfungsi dan bertujuan demikian itu, maka hukum pertama-tama akan hadir sebagai sesuatu yang bersifat law in the book, memuat rancangan hipotesis tentang batas-batas perilaku manusia yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta memberi ancaman  sanksi apabila ada diantara anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Pada taraf  law in the book ini, hukum belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena ia belum berjalan , bergerak dan berfungsi sebagai seperti apa yang di janjikannya ia baru akan dirasakan manfaatnya atau bahkan di rasakan dampak nya setelah di tegakkan di tengah-tengah masyarakat (law in action). Oleh karena itu tidak mengherankan jika ada pernyataan bahwa hukum tidak bisa di sebut sebagai  hukum manakala ia tidak pernah di laksanakan. Oleh karen itu, norma-norma hukum  yang berisi anjuran, larangan-larangan dan sanksi perlu ada konkretisasi dan operational dengan di tegakkannya hukum secara sungguh-sungguh terutama oleh aparat penegak hukumnya.[1]
Hukum dalam hal mengubah masyarakat dalam arti hukum mungkin di perlukan sebagai suatu alat oleh agent of change, Agen of change adalah pelopor perubahan seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga masyarakat. Pelopor perubahan masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam tekanan untuk mengadakan perubahan. Suatu perubahan sosial di kehendaki atau direncanakan. Selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor pengawasan terebut. Cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang terakir dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan social engineering atau social planning.
Hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh yang tidak langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Misalnya suatu peraturan yang menentukan sistem pedidikan tertentu bagi warga negara mempunyai pengaruh tidak langsung yang sangat peting bagi terjadinya perubahan-perubahan sosial. Perlu diperhatiakn bahwa perbedaan antara pengaruh langsung dengan pengaruh tidak langsung dari hukum seringkali tak dapat di tetapkan secara mutlak atau kadang-kadang dasar pembedanya agak goyah sebab dalam hal berbagi hakikat pengaruh langsung maupun pengaruh tidak langsung saling mengisi. Akan tetapi keuntungan hukum bertujun untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat tidak perlu bersifat konservatif. Kaidah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan-perubahan yang di kehendaki atau perubahan yang di rencanakan. Dalam masyarakat yang sudah kompleks dimana birokrasi memegang peranan penting dalam tindakan soaial. Akan tetapi hasil yang positif tergantung pada kemampuan pelopor perubahan unuk mengatasi kemungkinan terjadinya disorganisasi sebagai akibat dari perubahan yang terjadi[2].        
B.     Bentuk masyarakat dan jenis hukum
1.      Klasifikasi bentuk-bentuk masyarakat.
Klasifikasi horizontal dari bentuk masyarakat berkembang dalam dua tingkat kedalaman yang berlainan. Kemasyarakatan yang langsung dan spontan, dan kemasyarakatan yang terorganisasi dan direfleksikan. Kemasyarakat yang spontan dijelmakan dalam keadaan langsung. Dari akal budi kolektif baik berupa praktek yang di bimbing oleh pola luwes maupun perbuatan kolektif yang melairkan hal yang baru serta bersifat kreatif. Kemasyarakatan yang terorganisasi sebaliknya terikat pada pola tingkah laku kolektif dalam arti di bimbing oleh pola-pola yang baku dalam skema yang di buat dengan sengaja yang telah ditentukan telebih dahulu dan terpusat. Sebaliknya masyarakat yang terorganisasi menjalankan sangsi-sangsi dan pemaksaan-pemaksaan dari luar . kemasyarakatan yang terorganisir ini terletak terpencil jauh terpisah dari jurang yang ada kalanya lebar adakalanya sempit dari struktur bawah yang spontan sedang struktur bawah dalam keadaan yang tertentu dapat  menjadi transcendent.
Demkianlah, maka kemasyarakatan yang spontan selalu mendasari kemasyarakatan yang terorganisasi dan tidak menyatakan dirinya seutuhnya dalam yang hal  terakir ini. Mengingat kenyataan bahwa lapisan yang spontan bersifat asasi dan bahwa perbedaan-perbedaan yang jelas dapat diadakan antara siperstruktur semata dengan memperhatikan sampai dimana ia berakar di struktur bawah maka kita harus menangguhkan pembahasan lapisan-lapisan vertikal dari kenyataan hukum.
Untuk membedakan jenis-jenis masyarakat ialah intensitas dari kemasyarakatan spontan oleh peleburan yang hanya untuk sebagian. Apabila kesadarn yang terbuka hanya pada permukaannya tetapi tetap tertutup pada segi-segi yang lebih mendalam dan bersifat pribadi maka yang kita hadapi itu adalah masa dan umum.
Akirnya kita harus menyatakan bahwa tingkat intensitas dari peleburan sebagian selama tingkat itu mempuyai corak multifungsional mempunyai kemampuan  saat untuk mengabdi kepada kepentingan umum, karena masa dan counion misalnya dapat mengabdi kepada kepentingan umum tanpa mengabaikanya[3].
Pola penegakan hukum di pengaruhi oleh tingkat perkembangan masyarakat tempat hukum tersebut berlaku atau di berlakukan. Dalam masyarakat sederhana pola penegakan hukumnya dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana pula. Namun, dalam masyarakat modern yang bersifat rasional dan memliki tingkat spesialisasi dan diferensiasi yang begitu tinggi pengorganisasian penegakan hukumnya menjadi begitu kompleks dan sangat birokratis.
Semakin modern suatu masyarakat maka akan semakin kompleks dan semakin biroktratis proses penegakan hukumnya. Sebagai akibatnya, yang memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum bukan hanya manusia yang menjadi aparat penegak hukum namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola operasionalisasi proses penegkan hukum.
Kondisi penegakan hukum dalam masyarakat bukan hanya di tentukan oleh faktor tunggal melainkan di pengaruhi oleh berbagai faktor yng memberikan kontribusi secara bersama-sama terhadap konidis tersebut. Namun, fakta mana yang paling dominan mempunyai pengaruh yang tergantung pada konteks sosial dan tantangan-tantangan yang di hadapi masyarakat bersangkutan.
Secara umum, faktor-fakor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat dibedakan dalam dua hal yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam hukum dan faktor di luar sistem hukum. Adapun faktor-faktor dalam sistem hukum meliputi faktor hukumnya (undang-undang). Faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana. Sedangkan faktor di luar sistem hukum yang memberi pengaruh adalah faktor kesadaran hukum masyarakat, perkembangan masyarakat, kebudayaan, dan faktor politik atau penguasa negara.
Realita penegakan hukum dalam masyarakat kita yang sedang mengalami proses medernisasi juga di pengaruhi oleh faktor-faktor tersebut.
Dengan demikian, kondisi penegakan hukum yang masih buruk dalam masyarakat kita dipengaruhi oleh berbagai faktor.
C.     Faktor yang mempengaruhi hukum dalam masyarakat

1.      Faktor hukum atau perundangan
Faktor yang berkaitan dengan :
a.       Konsistensi asas-asas atau prinsip-prinsip. Apakah antar satu asas yang lain tidak saling bertentangan.
b.      Proses perumusannya apakah memperhatikan kecendrungan hukum-hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan apakah penyusunannya cukup demokratis dengan memperhatiakan aspirasi masyarakat yang berkembang.
c.       Tingkat kemampuan hukum itu sendiri dalam operasionalnya sebab tidak jarang ada sejumlah undang-undang yang konsepnya tidak jelas juga karena keharusannya ditindak lanjuti dengan aturan pelaksanaan yang aplikasi teralalu lama sehingga kalaupun aturan pelaksanaan itu pada akirnya keluar sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang ada.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa faktor yang berdiri di belakang kelembekan suatu negara atau ketidak disiplinan sosial yang meluas, yaitu perundangan-undangan yang terburu-buru. Peundangan yang demikian itu di maksudkan untuk memodernisasikan masyarakat dengan segera berhadapan dengan masyarak yang umumnya di warisi yaitu otorianisme, paternalisme, partikularisme, dan banyak ketidak teraturan.
Pendapat tersebut jarang terjadi di negara kita justru berjalan secara lamban, jumlah perundang-undangan  kolonial yang belum di perbaharui ada sekitar 400 peraturan, padahal indonesia sudah 50 tahun lebih merdeka. Produktifitas lembaga pembentukan undang-undang (Dpr dan Presiden) juga masih rendah.
Meskipun demikian faktor undang-undang tetap mempunyai pengaruh terhadap kondisi buruk penegakan hukum di negara kita. Hal itu bisa terjadi karena masih tetap dipertahankannya beberapa undang-undang atau ketentuan-ketentuan yang kurang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Misalnya undang-undangan subversi, ketentuan hatzaai artikelen dan sebagainya.
2.      Faktor yang berkaitan dengan sumber daya aparatur penegak hukumnya. Aparatur penegak hukum ini merupakan faktor kunci karena di pundak merekalah terutama beban penegakan hukum diletakkan dalam praktik. Oleh karena itu, keberhasilan dan kegagalan proses penegakan hukum sangat di pengaruhi oleh kualitas penegak hukum, apakah penegak hukum itu profesional ataukah tidak.
Arti penting penegakan hukum profesional semakin terasa jika di kaitkan dengan realitas sosial yang penuh dengan ketimpangan dalam struktur sosial, ekonomi, pendidikan, politik maupun kekuasaan. Walaupun profesional ini mempunyai arti penting dalam proses penegakan hukum namun sayang semangat profesionalisme ini semakin mengalami kemerosotan di kalangan aparat penegak hukum kita. Kurangnya profesionalisme ini terlihat dari lemahnya wawasan pemikiran dan minimya keterampilan untuk bekerja, rendahnya motivasi kerja dan rusaknya moralitas personal aparat penegak hukum. Kurangnya profesionalisme aparat ini disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah dan sangat sedikitnya program pengembangan sumber daya di kalangan organisasi penegakan hukum.
3.      Faktor ketiga yaitu sarana dan prasaran. Apakah penegakan hukum sudah di lengkapi dengan sarana dan prasarana fisik yang memadai kususnya alat-alat teknologi modern dalam rangka sosialisasi hukum dan mengimbang kecendrungan-kecendrungan penyimpangan sosial masyarakat, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana tempat menjalani pidana dan seterusnya.
Gangguan dalam kelancaran proses penyelesaian penegakan hukum oleh lembaga-lembaga hukum disebabkan oleh tidak adanya keseimbangan antara fasilitas pengadministrasian dengan jumlah orang yang harus dilayani dapat diperkirakan akan menimbulkan peluang bagi terjadinya cacat dalam administrasi tersebut. Dalam pengertian ini baik kemunduran mutu pelaksanaan maupun praktik-praktik yang sudah mengarah kepada perbuatan tercela atau terlarang.
Fasilitas yang di miliki organisasi-organisasi penegak hukum ternyata memprihatikan baik yang berupa fasilitas fisik peralatan operational maupun finansial. Perkembangan kejahatan semakin maju namun peralatan yang digunakan oleh polisi masih sangat terbatas dan sangat kuno.
4.      Faktor ke empat, yaitu masyarakat yang berkaitan dengan persepsi masyarakat tentang hukum, tentang ketertiban, dan tentang fungsi penegak hukum. Sebab dalam kenyataan masyarakat terutama masyarakat yang masih kuat memegang teguh hukum rakyat pemahaman tentang apa itu hukum, apa itu ketertiban, dan apa itu penegakan hukum bisa berbeda dengan yang di maksudkan oleh hukum modern sehingga di sini diperlukan penjabaran yang jelas menyangkut masalah ini.
5.      Faktor kelima, yaitu faktor politik atau penguasa negara, khususnya deskripsi tentang campur tangan pemerintah  dan kelompok-kelompok kepentingan di dalam usaha-usaha penegakan hukum, faktor ini patut di perhatikan karena pada kenyataannya penegakan hukum itu tidak sekali-kali hanya di peruntukan kepada masyarakat kecil pedesaan, tetapi semua lapisan masyarakat.
Selanjutnya faktor-faktor diluar sistem hukum yang berpengaruh terhadap proses penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat dan perubahan sosial. Kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah, baik di kalangan masyarakat kurang berpendidikan, bahkan dikalangan aparat penegak hukum sendiri.[4]  











BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Dalam berbagai kajian sistematis penegakan hukum dan keadilan, secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan terpenuhi apabila 5 pilar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Lima pilar hukum itu adalah instrument hukumnya, penegakan hukumnya, peralatannya, masyaratkatnya , dan birokrasinya.
Masalah penegakan hukum pada dasarnya merupakan kesenjangan antara hukum secara normatif (das sollen) dan hukum secara sosiologis (das sein) atau kesenjangan antara perilaku hukum masyarakat yang seharusnya dengan perilaku hukum masyarakat yang senyatanya.
Gangguan dalam kelancaran proses penyelesaian penegakan hukum oleh lembaga-lembaga hukum disebabkan oleh tidak adanya keseimbangan antara fasilitas pengadministrasian dengan jumlah orang yang harus dilayani dapat diperkirakan akan menimbulkan peluang bagi terjadinya cacat dalam administrasi tersebut. Dalam pengertian ini baik kemunduran mutu pelaksanaan maupun praktik-praktik yang sudah mengarah kepada perbuatan tercela atau terlarang.


B.                 Saran
Penulisan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga, dalam penulisan selanjutnya penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.









DAFTAR PUSTAKA
Edi Rosman, Sosiologi Hukum, (Bukittinggi: Hayfa Press, 2006)
Soejono Sukanto Pokok-Pokok Sosiologi  Hukum, ( Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 1997)
Alvin S, Johnson Sosiologi Hukum,(Jakarta: Pt Rineka


[1] Edi Rosman, Sosiologi Hukum, (Bukittinggi: Hayfa Press, 2006)
[2] Soejono Sukanto Pokok-Pokok Sosiologi  Hukum, ( Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 1997)
[3] Alvin S, Johnson Sosiologi Hukum,(Jakarta: Pt Rineka Cipta, 1994)
[4] Edi Rosman, Sosiologi Hukum, (Bukittinggi: Hayfa Press, 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar